Ini Caleg Terpilih Dapil Kab Solok III; PAN Kuasai 2 dari 9 Kursi

Sabtu, 29 Juni 2019, 09:52 WIB | Wisata | Kab. Solok
Ini Caleg Terpilih Dapil Kab Solok III;  PAN Kuasai 2 dari 9 Kursi
Ilustrasi.

VALORAnews - Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Solok jadi peraih suara terbanyak di Dapil Kabupaten Solok III pada pemilu 2019 ini. Dengan pencapaian perolehan suara sebanyak 7.538, partai yang dibidani kelahirannya oleh Prof Amien Rais itu, berhasil meraih dua kursi parlemen untuk periode 2019-2024 dari Dapil III ini.

Di Dapil III yang meliputi kecamatan Payung Sekaki, Lembang Jaya, Bukit Sundi, Tigo Lurah dan Danau Kembar ini, empat partai yang perdana ikuti Pemilu di 2019 ini, masih belum mendapat simpati di tengah masyarakat. Perolehan suara keempat partai itu yakni PSI, Partai Garuda, Partai Berkarya dan Perindo, masih belum mampu untuk menghantarkan kadernya jadi Caleg terpilih. (lihat grafis)

"Penentuan perolehan jumlah kursi anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota Partai Politik peserta pemilu didasarkan atas hasil penghitungan seluruh suara sah dari setiap Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi ketentuan di daerah pemilihan yang bersangkutan," bunyi Pasal 419 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Berdasarkan pleno KPU Kabupaten Solok yang hasilnya dituangkan dalam form model DB-1, hasil perolehan suara 16 partai peserta pemilu 2019 di Dapil Kabupaten Solok III yakni:

Baca juga: KPU Sumbar Serahkan Surat Pemberitahuan Caleg Terpilih: Indeks Demokrasi Sumbar Kategori Sedang, Gebril: Kinerja DPRD Ikut Berperan

  • 1. PKB 918
  • 2. Gerindra 5.135
  • 3. PDIP 4.414
  • 4. Golkar 5.579
  • 5. NasDem 4.258
  • 6. Garuda 0
  • 7. Berkarya 1.794
  • 8. PKS 6.081
  • 9. Perindo 1.743
  • 10. PPP 4.155
  • 11. PSI 270
  • 12. PAN 7.538
  • 13. Hanura 1.786
  • 14. Demokrat 3.635
  • 19. PBB 2.416
  • 20. PKPI 622

Berdasarkan Pasal 420 UU No 7 Tahun 2017, perolehan suara ini kemudian dibagi dengan Bilangan Pembagi Tetap (1, 3, 5 dan 7) sebagaimana ketentuan divisor Sainte Lague.

Metode Sainte Lague atau Metode Webster adalah metode nilai rata-rata tertinggi yang digunakan untuk menentukan jumlah kursi yang telah dimenangkan dalam suatu pemilihan umum.

Setiap pembagian, hasil tertinggi dari suara yang dibagi itu akan mendapatkan satu kursi begitu seterusnya hingga kursi di Dapil tersebut habis terbagi.

"Penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dari Partai Politik Peserta Pemilu didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota di satu daerah pemilihan yang tercantum pada surat suara," bunyi Pasal 422 UU 7/2019.

Baca juga: KPU Sumbar Tetapkan 65 Caleg Terpilih Tingkat Provinsi Hasil Pemilu 2019

Partai peraih kursi dan yang diperkirakan bakal ditetapkan jadi Caleg terpilih di Dapil Kabupaten Solok III ini berdasarkan urutan perolehan kursi merujuk total perolehan suara partai, nama partai, nama caleg dan perolehan suara pribadi:

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: