Ini Caleg Terpilih Dapil Kab Solok II; Perebutan Jatah 6 Kursi Ketat

Sabtu, 29 Juni 2019, 10:22 WIB | Wisata | Kab. Solok
Ini Caleg Terpilih Dapil Kab Solok II; Perebutan Jatah 6 Kursi Ketat
Ilustrasi.

VALORAnews - Enam kursi yang tersedia di Dapil Kabupaten Solok II pada Pemilu 2019 ini, membuat perebutan kursi jadi super ketat. Partai Amanat Nasional (PAN) bersama Partai Demokrat yang sama-sama meraih suara signifikan, belum mampu menghantarkannya ke perolehan kursi kedua.

Dapil II yang meliputi kecamatan X Koto Singkarak, X Koto Diatas dan Junjung Siri, menghantarkan PAN sebagai peraih suara terbanyak, 5.364. Kemudian disusul Partai Demokrat sebanyak 4.655 suara pemilih. (lihat grafis)

Di Dapil II ini, PKB, Partai Garuda dan PSI, sama-sama tidak mengajukan caleg untuk bertarung memperebutkan suara rakyat. Namun, hanya Partai Garuda yang tak dapat satu suara masyarakat pun. Sedangkan PKB masih mendapat 186 suara dan 22 suara untuk PSI (mendapat coblosan tanda gambar pada 7 April 2019-red).

"Penentuan perolehan jumlah kursi anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota Partai Politik peserta pemilu didasarkan atas hasil penghitungan seluruh suara sah dari setiap Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi ketentuan di daerah pemilihan yang bersangkutan," bunyi Pasal 419 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga: KPU Sumbar Serahkan Surat Pemberitahuan Caleg Terpilih: Indeks Demokrasi Sumbar Kategori Sedang, Gebril: Kinerja DPRD Ikut Berperan

Berdasarkan pleno KPU Kabupaten Solok yang hasilnya dituangkan dalam form model DB-1, hasil perolehan suara 16 partai peserta pemilu 2019 di Dapil Kabupaten Solok II yakni:

  • 1. PKB 186
  • 2. Gerindra 3.516
  • 3. PDIP 1.985
  • 4. Golkar 2.764
  • 5. NasDem 3.639
  • 6. Garuda 0
  • 7. Berkarya 1.378
  • 8. PKS 2.994
  • 9. Perindo 447
  • 10. PPP 2.560
  • 11. PSI 22
  • 12. PAN 5.364
  • 13. Hanura 2.446
  • 14. Demokrat 4.655
  • 19. PBB 1.475
  • 20. PKPI 190

Berdasarkan Pasal 420 UU No 7 Tahun 2017, perolehan suara ini kemudian dibagi dengan Bilangan Pembagi Tetap (1, 3, 5 dan 7) sebagaimana ketentuan divisor Sainte Lague.

Metode Sainte Lague atau Metode Webster adalah metode nilai rata-rata tertinggi yang digunakan untuk menentukan jumlah kursi yang telah dimenangkan dalam suatu pemilihan umum.

Setiap pembagian, hasil tertinggi dari suara yang dibagi itu akan mendapatkan satu kursi begitu seterusnya hingga kursi di Dapil tersebut habis terbagi.

Baca juga: KPU Sumbar Tetapkan 65 Caleg Terpilih Tingkat Provinsi Hasil Pemilu 2019

"Penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dari Partai Politik Peserta Pemilu didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota di satu daerah pemilihan yang tercantum pada surat suara," bunyi Pasal 422 UU 7/2019.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: