Ini Caleg Terpilih Dapil Kab Solok I; Gerindra dan PAN Berhasil Kirim 2 Caleg Terpilih

Sabtu, 29 Juni 2019, 11:07 WIB | Wisata | Kab. Solok
Ini Caleg Terpilih Dapil Kab Solok I; Gerindra dan PAN Berhasil Kirim 2 Caleg Terpilih
Ilustrasi.

VALORAnews - Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Solok 1 terbilang panas. Di Dapil yang memperebutkan 11 kursi ini, Partai Gerindra dan PAN berhasil mendudukan dua orang kader terbaiknya sebagai caleg terpilih pada pemilu 2019 ini.

Selain itu, Dapil I yang meliputi kecamatan kecamatan Gunung Talang, IX Koto Sei Lasi dan Kubung ini, caleg nomor urut 1 PAN, Renaldo Gusmal diprediksi bakal jadi peraih suara terbanyak di tingkat kabupaten Solok yakni meraup 4.020 suara pemilih. (lihat grafis)

Kemudian, Partai Gerindra juga jadi partai peraih suara terbanyak dengan angka cantik pula, yakni 11.111 suara pemilih. Sayangnya, perelohan suara sebanyak ini hanya sanggup dikonversi jadi 2 kursi.

Sedangkan Partai Demokrat dengan raihan 7.987 suara pemilih, nasibnya tak seberuntung PAN. Partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono ini hanya bisa mengonversi perolehan suara ini jadi satu kursi.

Baca juga: KPU Sumbar Serahkan Surat Pemberitahuan Caleg Terpilih: Indeks Demokrasi Sumbar Kategori Sedang, Gebril: Kinerja DPRD Ikut Berperan

PAN dengan perolehan 8.960 suara pemilih, bisa dikonversi jadi 2 kursi sehingga menjadikan mantan Ketua KNPI Kabupaten Solok, Aurizal yang sempat berprofesi sebagai jurnalis, jadi peraih kursi kedua.

"Penentuan perolehan jumlah kursi anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota Partai Politik peserta pemilu didasarkan atas hasil penghitungan seluruh suara sah dari setiap Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi ketentuan di daerah pemilihan yang bersangkutan," bunyi Pasal 419 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Berdasarkan pleno KPU Kabupaten Solok yang hasilnya dituangkan dalam form model DB-1, hasil perolehan suara 16 partai peserta pemilu 2019 di Dapil Kabupaten Solok I yakni:

  • 1. PKB 1.627
  • 2. Gerindra 11.111
  • 3. PDIP 2.724
  • 4. Golkar 5.775
  • 5. NasDem 4.068
  • 6. Garuda 0
  • 7. Berkarya 1.794
  • 8. PKS 5.989
  • 9. Perindo 1.477
  • 10. PPP 5.983
  • 11. PSI 1.447
  • 12. PAN 8.960
  • 13. Hanura 5.432
  • 14. Demokrat 7.987
  • 19. PBB 1.711
  • 20. PKPI 75

Berdasarkan Pasal 420 UU No 7 Tahun 2017, perolehan suara ini kemudian dibagi dengan Bilangan Pembagi Tetap (1, 3, 5 dan 7) sebagaimana ketentuan divisor Sainte Lague.

Baca juga: KPU Sumbar Tetapkan 65 Caleg Terpilih Tingkat Provinsi Hasil Pemilu 2019

Metode Sainte Lague atau Metode Webster adalah metode nilai rata-rata tertinggi yang digunakan untuk menentukan jumlah kursi yang telah dimenangkan dalam suatu pemilihan umum.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: