Bawa Mobil Ugal-ugalan, Anggota Dewan Sumbar Diamankan Provost Korem Wirabraja, Ternyata....

Selasa, 07 April 2020, 20:07 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Bawa Mobil Ugal-ugalan, Anggota Dewan Sumbar Diamankan Provost Korem Wirabraja,...
Ilustrasi.

VAROLAnews - Seorang anggota DPRD Sumbar, JM (35) diamankan provost Korem 032/Wirabraja karena mengendarai mobil secara ugal-ugalan di Jl Sudirman, Padang, Selasa (7/4/2020) sekitar pukul 00.30 WIB. Dia kemudian diserahkan ke petugas piket Polresta Padang beserta empat orang rekannya, satu laki-laki dan tiga orang perempuan, untuk proses lebih lanjut.

Informasi yang dihimpun, saat dihentikan itu, JM langsung keluar mobil dalam kondisi bercelana pendek dan bertelanjang dada, lalu meneriakan dirinya sebagai anggota dewan provinsi pada provost yang menghentikan laju kendaraannya.

Data yang diperoleh, di dalam mobil merk Honda Brio itu, JM bersama AA (24) yang berprofesi sebagai pengantar jemput pemandu karaoke. Juga ada tiga orang pemandu karaoke seperti RN (23), DS (26) dan FA (26) di dalam mobil dengan kelir warna putih tersebut.

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda membenarkan, menerima empat orang yang diamankan petugas piket Korem 032/WBR pada Selasa dinihari. "Di dalam mobil itu, kita menemukan minuman keras. JM memang minum (keras-red)," terangnya. "Salah satunya memang mengaku anggota dewan," tambah Kompol Rico.

Menurut Kompol Rico, di dalam mobil JM, ditemukan botol minuman keras dan perempuan muda, makanya diserahkan pihak Korem 032/WBR ke Polresta Padang. "JM tidak terlibat tabrakan. Mungkin dia dihentikan pihak Korem yang tengah razia Covid19 atau apa, kita tidak tahu persis juga kejadiannya pada malam itu," ungkap Kompol Rico.

Menurut Kompol Rico, karena tidak ada usnur tindak pidananya, JM beserta empat orang rekannya itu dilepas setelah menjalani proses pemeriksaan sampai Selasa siang. "Iya, sudah kita lepas lagi karena tak ada unsur pidananya," ungkap Kompol Rico.

Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Padang, AKP Sukur Hendri Saputra mengonfirmasi, JM telah ditilang karena kendaraan yang dikemudikannya tidak standar lagi.

"SIM-nya ada. Tapi, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai dengan STNK, juga pakai knalpot racing. Kita tilang kendaraan saja," ungkap dia. (vry)

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: