Pelaku Sejarah Pembangunan PLTA Koto Panjang Mamburansang Sumbar Disebut Dapat Pitih Sanang

Selasa, 28 Juli 2020, 21:53 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Pelaku Sejarah Pembangunan PLTA Koto Panjang Mamburansang Sumbar Disebut Dapat Pitih...
Sekretaris Komisi I DPRD Sumbar, HM Nurnas.

VALORAnews - Secara phisik, bangunan PLTA Koto Panjang memang berada di Desa Merangin, Rantau Berangin, Kecamatan VIII Koto Kampar, Provinsi Riau. Namun, PLTA itu tidak akan bisa berfungsi jika warga Provinsi Sumatera Barat terutama yang bermukim di 11 nagari di Limapuluh Kota, tidak merelakan daerahnya sebagai waduk.

"Ambo (saya-red) pelaku sejarah pembangunan PLTA Kota Panjang itu mulai dari perencanaan sampai pembangunan. Ambo merasakan sampai saat ini bagaimana pengorbanan masyarakat melepaskan kampung, pandam kuburan, tanah ulayat, sawah dan ladang berserta isisnya dijadikan waduk," ujar Nurnas, Selasa (28/7/2020) di Bukittinggi.

Pernyataan Nurnas yang juga sekretaris Komisi I DPRD Sumbar ini, merespon pernyataan Wakil Ketua DPRD Riau, Hardianto yang mengapresiasi perjuangan Komisi III dalam menambah pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor Pajak Air Permukaan (PAP) sebagaimana dilansir sejumlah media siber dari daerah itu.

Dalam rapat paripurna yang dihadiri Gubernur Riau, Syamsuar itu, Hardianto menyebut, PAD Pemprov Riau bertambah sebesar Rp1,7 miliar pada objek pajak PLTA Koto Panjang.

Baca juga: Tinggi Pintu Pelimpah Waduk PLTA Koto Panjang Diturunkan, Ini Kata Bupati Kampar

Bagi hasil PAP antara Riau dan Sumbar itu, selama ini didasarkan Peraturan Gubernur Tahun 2003 lalu. Kemudian, kesepakatan bagi hasil PAP ini dianulir dengan merujuk UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Kemudian, Perda Riau No 8 Tahun 2011 tentang Pajak. Dalam dua beleid ini, tidak ada ruang bagi hasil pajak di antara dua daerah bertetangga.

"Saya minta seluruh elemen di Pemprov Riau, untuk tidak membaca UU No 28 Tahun 2009 secara sepotong-sepotong," tegasnya.

"Kalau benar pimpinan DPRD Riau seperti dilansir media online menyatakan Sumbar selama ini dapek pitih sanang dari PAP PLTA Koto Panjang, maka Gubernur Sumbar harus menyampaikan nota protes keras dalam waktu sesingkat-singkatnya," tegas Nurnas.

Menurut Nurnas, pernyataan pimpinan DPR Riau itu sama saja dengan membangunkan harimau tidur. "Jangan lupakan sejarah panjang PLTA Koto Panjang itu. Masih ada tulang belulang dunsanak kami di pandam kuburan ulayat yang ada di Tanjung Balik, Pangkalan, Kapua IX, diredam air jadi danau buatan," terangnya.

Baca juga: Simalakama Pintu Air Bendungan Koto Panjang; Ditutup, Pangkalan Banjir, Dibuka, Kampar yang Terendam

Menurut Nurnas, DPRD Sumbar harus segera membahas soal tudingan mendapat 'pitih sanang' PAP PLTA Koto Panjang ini. "Jika benar ada persetujuan Kemendagri soal peniadaan bagi hasil ini, maka gubenur harus melakukan meluruskan kembali persoalannya ke Kemendagri," tegas Nurnas.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: