Polres Pasaman Musnahkan 104.544,91 gram Ganja

Selasa, 25 Agustus 2020, 12:01 WIB | Wisata | Kab. Pasaman
Polres Pasaman Musnahkan 104.544,91 gram Ganja
Kapolres Pasaman, AKBP Hendri Yahya membakar ganja hasil tangkapan ganja oleh Satresnarkoba beberapa waktu lalu di halaman Mapolres, Selasa (25/8/2020). (istimewa)

VALORAnews - Sebanyak 101 paket atau 104.544,91 gram ganja kering dimusnahkan dengan cara dibakar, Selasa (25/8/2020). Pemusnahan dengan cara dibakar di halaman Mapolres ini, dipimpin Kapolres Pasaman, AKBP Hendri Yahya.

Barang haram tersebut merupakan hasil tangkapan dari dua orang tersangka, R (21) dan F (20) pada 10 Agustus 2020 lalu.

AKBP Hendri Yahya mengatakan, pemusnahan ini merupakan komitmen Polri untuk memberantas penyalahgunaan narkoba.

Ganja yang dimusnahkan tersebut saat ditangkap dalam keadaan dibungkus dengan lakban berwarna coklat, dimana lokasi penangkapan di jalan Lintas Sumatera Medan-Bukittinggi tepatnya di Pasar Salibawan Kenagarian Sundatar, Kecamatan Lubuk Sikaping, kabupaten Pasaman.

Baca juga: Badan Saksi PDI Perjuangan Pasbar Curigai Ada Penggelembungan Suara di Kecamatan Pasaman

"Kami tidak main-main. Penyalahgunaan pengedar dan bandar, akan kami tindak tegas. Bila melawan, kami tidak segan-segannya melumpuhkannya dengan tindakan tegas dan terukur," tegas dia.

Berkat keberhasilan Satresnarkoba Polres Pasaman dalam memberantas peredaran narkoba, Polres Pasaman memberikan reward kepada 9 personil.

Yakni Iptu Syafri Munir, Ipda Jonaferi, Bripka Alu Syahbana, Bripka Alan Putra, Brigadir Jasman Ahmadi, Brigadir Fauzan Muhamad Nst, Brigadir Atrio Sakti Yandri, Brigadir Eko Saputra dan Bripka Ari Yahyudi.

Pemusnahan ganja tersebut juga dihadiri oleh jajaran Forkompinda Pasaman. (dni)

Baca juga: Wakajati Sumbar Resmikan Palanta Adhyaksa Pasaman Barat

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: