Masuk BI Checking, Advokat Sengketakan BRI di BPSK Padang

×

Masuk BI Checking, Advokat Sengketakan BRI di BPSK Padang

Bagikan berita
Ardyan, penggugat BRI atas kelebihan pembayaran kartu kredit ke BSPK Padang. (istimewa)
Ardyan, penggugat BRI atas kelebihan pembayaran kartu kredit ke BSPK Padang. (istimewa)

VALORAnews -- Tidak mengakukan klaim dalam rentang waktu 30 hari kerja, jadi alasan manajemen PT Bank Rakyat Indonesia, menolak mengembalikan (refund) kelebihan pembayaran kartu kredit salah seorang nasabahnya, Ardyan.

Hal itu terungkap dalam sidang keempat antara konsumen kartu kredit, Ardyan yang juga seorang advokat di Padang, dengan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Padang, Jumat (4/9/2015).

Sidang dengan ketua majelis Fatyuddin dengan anggota Zamri Malik dan Zulnadi itu, sempat berlangsung alot. Karena, BRI awalnya mengakui, ada kelebihan pembayaran tagihan kartu kredit dari konsumen selaku pemohon Ardyan, sebesar Rp41.624.

Tapi, pihak BRI di hadapan majelis mengatakan, kesalahan bukan di pihaknya. Namun, di pihak konsumen yang tidak mengajukan klaim dalam 30 hari sejak melakukan transfer pembayaran.

"Itu yang disampaikan BRI pada sidang hari ini," ujar Ardyan, usai sidang ke empat di BPSK Padang, tadi sore.

Menurut Ardyan, dia mengajukan gugatan terkait pembayaran kartu kredit yang berlebih. "Terlepas dari berapapun besar nominal kelebihan bayar, mestinya pihak BRI proaktif," terangnya.

"Akan berbeda perlakuan kalau konsumen terlambat bayar, maka pihak bank atau apalah namanya, selalu memaksa konsumen untuk melakukan pembayaran. Kok saat kelebihan, pihak bank tidak proaktif," ujar Ardyan.

Bahkan, kata Ardyan, jawaban pihak BRI pada sidang ke empat, justru menempatkan konsumen di posisi salah. "Kita disuruh mengklaim kelebihan bayar, sementara pihak pengusaha bank di sidang tak memperlihatkan billing summary, sebagai dasar bagi saya selaku konsumen mengajukan keberatan," ujar Ardyan.

Tanpa billing summary, kata dia, tentu dirinya tidak punya dasar mengajukan keberatan. "Apa dasar saya ajukan klaim, kalau dokumen itu tak ada," ujar Ardyan.

Majelis Hakim BPSK yang diketuai Fatyuddin, menunda sidang sengketa konsumen hingga 11 September 2015. "Kita tunda minggu depan dengan agenda menghadirkan petugas dari Bank Indonesia sebagai lembaga yang berwenang mengeluarkan BI checking," ujar Fatyuddin.

Ardyan mengaku, menyengketakan BRI, karena saat mengurus surat BI checking dia ternyata masih memiliki sisa Baki Debet sebesar Rp. 282.597.

"Saat itu, saya masuk BI checking, padahal saya sudah bayar lunas dan kartu kredit saya tidak aktif lagi. Itu semua karena ada kelebihan bayar, dan pihak BRI tak pernah menginformasikan ke saya ada kelebihan bayar itu," ujar Ardyan. (klg)

Editor : Devan Alvaro
Tag: