Gerindra Kecewa dengan Kualitas Komunikasi Gubernur dengan Kemendagri: Perda AKB Belum Diundangkan, Hidayat: Cacat Hukum jika jadi Dasar Pemberian Sanksi

Senin, 21 September 2020, 21:35 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Gerindra Kecewa dengan Kualitas Komunikasi Gubernur dengan Kemendagri: Perda AKB Belum...
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumbar, Hidayat. (istimewa)

VALORAnews - Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumbar, Hidayat menilai, ada persoalan kualitas komunikasi dan koordinasi antara gubernur Sumbar dengan Kemendagri. Indikator yang dipakai Hidayat, belum juga diundangkannya Peraturan Daerah No 15 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (Perda AKB) yang telah disetujui DPRD Sumbar pada rapat paripurna, 11 September 2020 lalu.

"Sebelum ada nomor registrasi dan terdaftar di lembaran daerah, maka Perda AKB belum memiliki kekuatan hukum. Artinya, belum bisa jadi acuan pemberian sanksi," ungkap Hidayat melalui pesan WhatApp, Senin (21/9/2020).

Selaku Ketua Pansus Ranperda AKB, terang Hidayat, dirinya kecewa dengan lambatnya gubernur Sumbar mengurus fasilitasi Perda ini di Kemendagri. "Sudah sepekan lebih sejak kesepakatan bersama ditandatangani, belum juga terang kedudukan hukum Perda AKB ini di mata pemerintah pusat," terangnya.

"Sampai saat ini, status hukum Perda AKB masih proses persetujuan di Dirjen Otonomi Daerah. Informasi yang saya dapat, gubernur hanya mengontak Dirjen Otonomi Daerah. Jawabannya tentu secara lisan pula, bahwa Dirjen siap mendukung dan Kemendagri sudah mendukung," tegas Hidayat.

Baca juga: 2662 Guru Honorer Sumbar Dinyatakan Pemerintah Lulus Seleksi PPPK, Ngadu ke Dewan karena Pengangkatan Tak Jelas

Sementara, terang Hidayat, begitu evaluasi dari Kemendagri tuntas, maka pemerintah daerah mesti melakukan perbaikan sesuai hasil koreksi. Kemudian, baru dilakukan pengajuan nomor registrasi ke Kemendagri. Setelah itu, baru didaftarkan ke dalam lembaran daerah.

"Saat inilah, Perda AKB ini jadi produk hukum daerah. Hati-hati bagi daerah yang sudah menerapkan sanksi, karena penerapan sanksi itu berpotensi cacat hukum jika mengacu pada Perda AKB," tegasnya. (Baca:Puluhan Orang Dihukum Bersihkan Fasilitas Publik, Alfiadi: Langgar Perda AKB)

Selain itu, Hidayat mengingatkan, setelah masuk lembaran daerah, Perda AKB ini juga mesti menjalani sosialisasi selama 7 hari. Tim sosialisasi dan edukasi terkait Perda AKB ini, mesti melibatkan unsur masyarakat.

"Kita minta Gubernur dan tim hukum Pemprov, satu pemahaman dan sikap dalam menterjemahkan Perda AKB. Bahwa ada kepala daerah yang mau berikan sanksi atas Perda ini, itu sudah keliru," tegasnya.

Baca juga: Dibangun Februari 2018, Hingga 2024 Tak Satupun Ruas Tol Tuntas, Ini Kata Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumbar

Hidayat meminta, pemerintahan daerah harus taat hukum, sehingga masyarakat bisa dicerahkan pula dengan hak-hak hukumnya.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: