KPU Pasaman Catat 744 Orang Pemilih Disabilitas, Taufiq: Fasilitas Pendamping Disediakan

Rabu, 04 November 2020, 14:19 WIB | Wisata | Kab. Pasaman
KPU Pasaman Catat 744 Orang Pemilih Disabilitas, Taufiq: Fasilitas Pendamping Disediakan
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Pasaman, Taufiq. (istimewa)

VALORAnews - Jumlah pemilih penyandang disabilitas di Kabupaten Pasaman sebanyak 744 orang. Dengan rincian, disabilitas fisik sebanyak 311 orang, disabilitas intelektual (81 orang), disabilitas mental (167 orang) serta disabilitas sensorik (185 orang).

"Bagi pemilih penyandang disabilitas tersebut, nantinya akan diberikan fasilitas pendamping oleh anggota KPPS saat pencoblosan nanti. Mereka telah membuat surat pernyataan akan membutuhkan bantuan sehingga pemilih disabilitas bisa menggunakan hak pilihnya dengan baik," ungkap Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Pasaman, Taufiq di Lubuksikaping, Rabu (4/11/2020).

Untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Pasaman yang akan digelar serentak dengan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumbar, jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang telah ditetapkan KPU Pasaman sebanyak 193.999 pemilih. Terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 96.066 orang dan perempuan sebanyak 97.933 orang.

DPT ini ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSH) dan Penetapan DPT pada 15 Oktober 2020 lalu di Lubuksikaping.

Baca juga: Pemilu 2024, Pemilih Disabilitas Diizinkan Bawa Pendamping Sendiri Saat Gunakan Hak Pilih

"KPU Pasaman mengharapkan partisipasi seluruh masyarakat yang mempunyai hak pilih, termasuk bagi pemilih penyandang disabilitas agar datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya pada hari Rabu, 9 Desember 2020 mendatang," pungkas Taufiq.

Dijelaskan Taufiq, pemilih disabilitas ini dikelompokkan sesuai ragam disabilitas yang disandang. Pemilih disabilitas adalah seseorang yang memiliki keterbatasan fisik (tubuh), intelektual (kecerdasan), mental (kejiwaan) dan/atau sensorik (panca indera).

"Pemilih disabilitas adalah seseorang yang memiliki hambatan mobilitas dan berinteraksi karena faktor lingkungan dan/atau sikap masyarakat. Seseorang yang tidak dapat berpartisipasi penuh dan efektif tanpa lingkungan yang akses, sehingga memerlukan bantuan/pelayanan orang di sekitarnya," ujar Taufiq.

Sementara, pemilih tuna daksa meliputi pemilih dengan keterbatasan tubuh antara lain, pengguna kursi roda, polio kaki/tangan, eks lepra, dan orang kecil.

Baca juga: KPU Sijunjung Terbaik IV Pengelola APBN 2016

Pemilih tuli yaitu pemilih yang tidak dapat mendengar.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: