KPU dan Disdukcapil Pasaman Sisir 10.559 Warga Belum Rekam Data KTP Elektronik

Selasa, 10 November 2020, 19:31 WIB | Wisata | Kab. Pasaman
KPU dan Disdukcapil Pasaman Sisir 10.559 Warga Belum Rekam Data KTP Elektronik
Disdukcapil Pasaman berserta komisioner KPU Pasaman, memantau pelaksanaan perekaman data KTP-el bagi warga yang telah memasuki usia pemilih, beberapa waktu lalu. (istimewa)

VALORAnews - KPU Pasaman bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), lakukan fasilitasi pengiriman surat undangan perekaman KTP-el bagi pemilih pemula yang belum melakukan perekaman data secara digital (elektronik). Hal ini merupakan salah satu bentuk responsif KPU Pasaman dalam mendorong Dukcapil dalam menuntas perekaman KTP-el.

"Dari 10.559 pemilih yang belum melakukan rekam KTP-el, baru 3.267 orang yang sudah melakukan perekaman. Masih bersisa pemilih yang belum lakukan rekam KTP-el di Pasaman sebanyak 7.292 pemilih," ungkap Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Pasaman, Taufik di Lubuksikaping, Selasa (10/11/2020).

Dikatakan Taufik, undangan untuk melakukan perekaman KTP-el ini, disampaikan secara berjenjang oleh panitia adhoc KPU Pasaman yakni PPK dan PPS. "Sayangnya, undangan dari Disdukcapil ini minim respon masyarakat. Padahal, yang belum melakukan perekaman data ini, mayoritas tercatat sebagai pemilih pemula yaitu yang baru memasuki usia 17 tahun pada 9 Desember 2020 nanti," ungkap Taufik.

Tingginya angka pemilih yang belum melaukan rekam data, ungkap Taufik, akan membuat mereka tidak bisa menggunakan hak pilihnya. "Secara defacto, mereka sudah berhak untuk menggunakan hak pilihnya. Namun, secara dejure mereka tidak bisa menyalurkan haknya karena belum punya KTP-el, sebagai bukti bahwa mereka merupakan penduduk kabupaten Pasaman," tegas Taufik.

Baca juga: Warga Malalak Temukan Mesin Pengolah Sampah Plastik jadi BBM, Telah Lolos Uji Sucofindo

"Hal ini ditegaskan Pasal 7 Ayat (2) dan (3) Peraturan KPU No 8 Tahun 2018, bahwa pemilih yang terdaftar dalam DPT, di samping harus membawa surat pemberitahuan pemilih (C6-KWK), juga wajib menunjukkan KTP-el. Tentu ini jadi hambatan bagi pemilih dalam merealisasikan hak pilihnya nanti," tambah Taufik.

Pada 5 November 2020, dengan momentum gerakan mendukung perekaman KTP-el, Dinas Dukcapil Pasaman kembali menjadwalkan ulang perekaman KTP-el di seluruh kecamatan. KPU Pasaman juga sudah menyosialisasikan jadwal tersebut melalui PPK dan PPS.

Sosialisasi yang dilakukan dengan mengimbau di media sosial maupun berkoordinasi dengan wali nagari beserta kepala jorong yang ada di kabupaten pasaman. "Apresiasi kita berikan pada Dinas Dukcapil Pasaman yang telah memberikan pelayan esktra bagi masyarakat untuk melakukan perekaman KTP-el, namun tentu keputusan untuk melakukan perekaman di tangan masyarakat tersebut," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, KPU Pasaman telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan bupati dan wakil bupati Pasaman yang digelar serentak dengan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumbar pada 15 Oktober 2020 lalu. Jumlah DPT Pasaman adalah 193.999, terdiri dari 96.066 pemilih laki-laki dan 97.933 pemilih perempuan.

Baca juga: KPU Pasbar Sahkan DCT Pemilu 2024, 498 Caleg dari 16 Partai akan Berebut 40 Kursi

Pemilih yang belum melakukan rekam data KTP-el sebanyak 10.559, terdiri dari laki-laki 5.767 dan perempuan 4.792. "Data pemilih yang belum rekam data KTP-el ini berdasarkan pencocokan dan penelitian (Coklit) dari rumah-kerumah yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), sebelum penetapan DPT," ungkap Taufik.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: