Selisih Perolehan Suara Lewati Ambang Batas, MK Tak Dapat Terima PHP Bupati Limapuluh Kota

Rabu, 17 Februari 2021, 09:16 WIB | Wisata | Kab. Lima Puluh Kota
Selisih Perolehan Suara Lewati Ambang Batas, MK Tak Dapat Terima PHP Bupati Limapuluh Kota
Hakim Konstitusi, Wahiduddin Adams saat membacakan pertimbangan Hukum Mahkamah Sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah untuk Kabupaten Limapuluh Kota, Selasa (16/2/2020) di Ruang Sidang MK. (humas)

VALORAnews -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, menyatakan bahwa Perkara Nomor 109/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan oleh pasangan calon Darman Sahladi -Maskar M Dt Pobo tidak dapat diterima.

"Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Anwar didampingi delapan hakim konstitusi lainnya dengan agenda pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Kabupaten Limapuluh Kota, di Ruang Sidang Pleno MK, Selasa (16/2/2021) sore, sebagaimana dikutip dari siaran pers MK.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi, Wahiduddin Adams, Mahkamah menyatakan, tidak dapat diterima itu dengan merujuk perbedaan perolehan suara antara pemohon dan peraih perolehan paling banyak.

Untuk dapat mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Limapuluh Kota 2020, ungkap Wahiduddin Adams, paling banyak 1,5% dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan KPU Limapuluh Kota.

Baca juga: MK Putuskan Anggota KPU Daerah Kembali jadi 5 Orang

Dijelaskan, jumlah perbedaan suara antara Pemohon dengan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 1,5%x162.229 suara (total suara sah) yakni 2.433 suara.

Perolehan suara Pemohon adalah 43.338 suara. Sedangkan perolehan suara Pihak Terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak) adalah 50.986 suara.

"Perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 50.986 suara dikurangi 43.338 suara yakni 7.648 (4,71%) atau lebih dari 2.433 suara," urai Wahiduddin.

Disebutkan Wahiduddin, berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, meskipun Pemohon merupakan pasangan calon bupati dan wakil bupati Limapuluh Kota 2020, namun Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (1) huruf b UU 10/2016.

Baca juga: Putusan Mahkamah Konstitusi Beri Kepastian dalam Pencegahan Upaya Persengkongkolan

"Sehingga Mahkamah menyatakan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," ujar Wahiduddin.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: