Padang Selatan Bagikan Dana Operasional untuk Imam Masjid dan Guru MDT MDA

Rabu, 05 Mei 2021, 23:18 WIB | News | Kota Padang
Padang Selatan Bagikan Dana Operasional untuk Imam Masjid dan Guru MDT MDA
Camat Padang Selatan, Teddy Antonius diwakili Kasi Trantib, Dian Samarta menyerahkan secara simbolis dana operasional terhadap perwakilan Imam Masjid dan Guru MDT/MDA, Rabu (5/5/2021). (veri rikiyanto/valoranews)

VALORAnews - Camat Padang Selatan, Teddy Antonius melalui Kasi Trantib, Dian Samarta menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih pada Imam Masjid dan guru MDT/MDA yang telah berdedikasi dalam memberikan pendidikan kepada masyarakat.

Menurut dia, keberadaan Imam Masjid dan guru MDT/MDA saat ini sangat penting dalam memberikan pendidikan agama khususnya terhadap generasi muda guna membentengi diri dari pergaulan bebas, LGBT dan penyalahgunaan narkoba.

"Pendidikan agama sangat penting, karena merupakan pondasi dalam kehidupan, selain itu dengan pendidikan agama ditanamkan nilai-nilai moral dan pendidikan akhlak," ujar Teddy dalam sambutannya yang dibacakan Kasi Trantib tersebut.

Di masa pandemi Covid19, terangnya, keberadaan Imam Masjid dan Guru MDT/MDA diharapkan dapat membantu pemerintah dalam menyosialisasikan penerapan protokol kesehatan.

Baca juga: Pecah Ban Lalu Mobil Terguling Masuk Parit, Dua Guru SMPN 3 Koto Balingka Meninggal Ditempat

Sementara, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Padang Selatan yang diwakili Peto Alam berharap, dengan adanya dana operasional ini dapat jadi pemicu dalam meningkatkan kinerja dan kualitas Imam Masjid dan guru MDT/MDA.

Selain itu, Imam Masjid dan Guru MDT/MDA diminta dapat membantu pemerintah dalam menangkal berita bohong (Hoaks) yang banyak beredar di tengah masyarakat tentang Covid19.

Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial (Kasi Kesos) Kecamatan Padang Selatan, Milhama menjelaskan, untuk pendistribusian dana operasional tahap satu ini, dibagikan pada 44 orang Imam Masjid dan 48 orang guru MDT/MDA.

"Jumlah dana yang dibagikan Rp88,8 juta dengan perincian Rp26,4 juta untuk Imam Masjid dan Rp62,4 juta untuk guru MDT/MDA," ungkapnya. (vry)

Baca juga: Wako Bukittinggi Daftarkan Guru Mengaji dan Garin jadi Peserta BPJS Tenaga Kerja

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: