25 Pelaku Usaha dan Pelanggar Prokes Covid19 di Padang Ditindak

×

25 Pelaku Usaha dan Pelanggar Prokes Covid19 di Padang Ditindak

Bagikan berita
Wako Padang, Hendri Septa berdialog dengan pedagang kaki lima di Jembatan Siti Nurbaya, usai monitoring pelaksanaan PPKM Mikro, Kamis (8/7/2021) malam. (humas)
Wako Padang, Hendri Septa berdialog dengan pedagang kaki lima di Jembatan Siti Nurbaya, usai monitoring pelaksanaan PPKM Mikro, Kamis (8/7/2021) malam. (humas)

PADANG (9/7/2021) - Hari pertama diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Kota Padang, Wali Kota Padang Hendri Septa beserta jajaran dan unsur Forkopimda melakukan monitoring ke sejumlah tempat usaha, sepanjang Kamis malam (8/7/2021).

"Ini hari pertama diberlakukannya PPKM Mikro di Kota Padang yang akan diterapkan 8-20 Juli 2021. Malam hari ini kita sengaja melakukan monitoring ke semua lini dan sisi di Kota Padang. Giat ini lanjutan yang kita lakukan dari pagi hingga sore tadi," ungkap Hendri Septa usai patroli.

Dikatakan Hendri, alasan pihaknya melakukan giat pada malam hari itu, yaitu untuk memantau penerapan pengaturan pelaksanaan dikarenakan terdapat poin yang mengatur pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum. Baik di warung, rumah makan, kafe serta bagi pedagang kaki lima (PKL), baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan.

"Telah tertuang di SE terkait makan dan minum di tempat hanya dibolehkan 25 persen dari kapasitas. Jam operasionalnya dibatasi dan hanya dibenarkan sampai pukul 17.00 WIB."

"Setelah pukul 17.00 WIB, tidak boleh lagi menyediakan meja dan tempat duduk. Sementara untuk layanan makanan melalui pesan antar dibawa pulang tetap diizinkan sampai batas pukul 20.00 WIB," jelas Hendri.

"Setelah itu, semuanya kita minta agar menutup usahanya. Tidak dibenarkan lagi ada yang buka. Jadi dalam monitoring yang kita lakukan di beberapa titik tadi memang masih ada beberapa kafe atau rumah makam yang masih buka. Makanya kita bersama-sama meminta agar segera menutupnya. Alhamdulillah semuanya mengikuti arahan kita dengan baik," tutur dia.

Hendri berharap, semua pihak dan unsur masyarakat di Kota Padang, dapat saling mendukung dan menyosialisasikan apa-apa saja yang diatur dalam masa pengetatan PPKM yang diberlakukan selama lebih kurang 12 hari di Kota Padang.

"Mulai hari ini, esok dan seterusnya kita akan melakukan monitoring dan sosialisasi terhadap penerapan pengetatan PPKM ini."

"Dalam peninjauan yang kita lakukan di beberapa tempat hari ini prokes Covid-19 masih terlihat belum maksimal. Baik siang tadi di kawasan Pasar Raya, beberapa pusat perbelanjaan dan termasuk di beberapa rumah makan yang tidak menerapkan pola jaga jarak (physical distancing) secara benar."

"Kita akan terus mengajak semua warga Kota Padang untuk betul-betul mematuhi semua aturan yang ada di masa PPKM ini, demi keselamatan kehidupan kita semua dari bahaya pandemi Covid19."

"Apabila kita tidak mentaatinya, tentu kita akan jatuh ke kondisi kehidupan yang lebih buruk lagi. Sekarang Padang sudah masuk zona orange, jadi jangan sampai ke zona merah," ulas dia.

Penerapan pengetatan PPKM ini sesuai Instruksi Mendagri No 17 Tahun 2021. Monitoring ini sekaligus menyosialisasikan pada masyarakat terkait isi dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Padang No 400.599/BPBD-Pdg/VII/2021 yang diterbitkan 7 Juli 2021.

Lokasi pertama yang dikunjungi adalah kawasan kuliner di daerah Alang Laweh, berlanjut ke kawasan Pondok hingga ke Jembatan Siti Nurbaya. Setelah itu, peninjauan dilanjutkan ke kawasan wisata Gunung Padang, Jl Nipah dan menyisir wilayah kawasan kuliner Tugu Gempa Jl Diponegoro.

Aksi tersebut juga diikuti tim gabungan lainnya yang bergerak menyisir kawasan GOR H. Agus Salim, hingga ke jalan Raden Saleh, jalan Flamboyan, sepanjang jalan Samudera (Pantai Padang) hingga jalan Bundo Kanduang.

Alhasil, dari sekian banyak kafe atau rumah makan yang ditinjau masih ada pedagang yang tidak mau mematuhi aturan.

Petugas gabungan yang terdiri dari jajaran personil Polresta Padang, Kodim 0312/Padang, Sat Pol PP Padang dan Kejari Padang itu terpaksa menindak sebanyak 25 orang yang abai terhadap protokol kesehatan (prokes) Covid19 dan SE Wali Kota Padang.

Sebanyak 3 orang pelaku usaha dan 22 orang masyarakat pun digiring petugas ke Mapolresta Padang.

Diketahui, sebanyak 25 orang pelanggar aturan prokes Covid19 itu setiba di Mapolrestas Padang langsung didata guna dimasukkan ke Aplikasi SIPELADA (Sistem Informasi Pelanggar Perda). Mereka pun juga dikenakan sanksi beragam.

Bagi 22 masyarakat pelanggar prokes Covid19 tersebut, 10 orang dikenakan membayar denda Rp100.000 per orang. Sementara, 10 orangnya lagi selain melanggar prokes Covid19 juga memiliki kendaraan bermotor yang melanggar aturan berlalu lintas seperti menggunakan knalpot racing. Sehingga kesepuluh motornya ditilang jajaran personil Satlantas Polresta Padang.

Selanjutnya, bagi 3 orang pelaku usaha yang diamankan, masing-masingnya dikenai denda sebanyak Rp 500 ribu per orang sesuai dengan Perda Kota Padang No 1 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Diketahui, Kota Padang telah ditetapkan ke dalam empat kota di Provinsi Sumbar yang diminta melakukan pengetatan PPKM berdasarkan Instruksi Mendagri No 17 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan.

Terlibat hadir di kesempatan itu Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir, Kajari Padang Ranu Subroto, Kasdim 0312/Padang Letkol Inf Agung Budi Purnomo dan unsur terkait lainnya.

Sementara dari jajaran Pemko Padang terlihat Asisten Pemerintahan dan Kesra Edi Hasymi, Kasat Pol PP Padang Alfiadi, Kabag Prokopim Amrizal Rengganis serta lainnya. (kyo)

Editor :
Tag: