Pilkada Sumbar Serentak 2015: Payung Hukum Anggaran Pilkada Belum Ada

Jumat, 14 November 2014, 17:31 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat

VALORAnews - Kordiv BURT dan Anggaran KPU Sumbar, Fikon mengatakan, lembaganya kesulitan memberikan rincian anggaran pelaksanaan pemilihan kepala daerah 2015 kepada eksekutif dan legislatif, untuk dimasukan dalam APBD 2015 nanti.

"Payung hukum kita tak ada. KPU RI belum satupun mengeluarkan peraturan tentang pemilihan kepala daerah, sejak Perppu No 1 Tahun 2014 dikeluarkan presiden Susilo Bambang Yudhoyono," ungkap Fikon, disela-sela seminar dan workshop yang digelar KPU Sumbar di Padang, Jumat (14/11/2014).

Sepanjang KPU RI belum menerbitkan Peraturan KPU tentang tahapan, program dan jadwal Pilkada, terang Fikon, selama itu pula KPU di daerah, tak bisa melahirkan keputusan terkait pilkada yang tingkat Sumbar, akan digelar serentak antara pemilihan gubernur dengan 11 pemilihan bupati/wakil bupati serta dua walikota/wakil walikota.

"Kita telah mengancang-ancang kebutuhan anggaran untuk Pilkada Gubernur/Wakil Gubernur 2015 nanti sebesar Rp194 miliar lebih. Kita tak bisa memberikan rinciannya ke gubernur maupun DPRD, karena terkendala payung hukum itu," jelas Fikon.

Baca juga: Selisih Suara 4 di Dapil Sumbar IV, PDI Perjuangan dan PKB Saling Keberatan di Pleno KPU Sumbar

"Katanya, dalam Perda KUA-PPA Sumbar 2015, telah dialokasikan dana sebesar Rp60 miliar. Kita bersyukur saja telah dialokasikan dana untuk pilkada itu. Namun, kita belum bisa memberikan rincian kegiatan anggarannya," tambah mantan ketua KPU Agam itu.

Pilkada Sumbar 2015 nanti, ada 11 pilkada bupati/wakil bupati, 2 pilkada wali kota/wakil wali kota serta pilkada gubernur dan wakil gubernur. Pilkada ini akan digelar serentak secara nasional bersamaan dengan 240 daerah lainnya di Indonesia yang kepala daerahnya juga habis masa jabatannya pada 2015 itu.

Sumbar telah dua kali digelar pilkada serentak antara pemilihan gubernur dengan bupati/walikota beserta wakilnya yakni pada 2005 dan 2010. Pilkada 2010 lalu itu, diakui sebagai yang terbesar di Indonesia. Diikuti 68 pasangan calon, terdiri dari lima pasangan calon gubernur-wakil gubernur serta 63 pasang calon bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota.

Saat itu, mereka berebut 3.319.459 pemilih dengan pertarungan langsung di 10.856 tempat pemungutan suara yang tersebar di 19 wilayah kabupaten/kota di waktu itu. Walau terbesar, nyaris tak ada konflik horizontal terjadi. (kyo)

Baca juga: Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu Tingkat Sumbar Disiarkan Live di Kanal Youtube, Ini Linknya

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: