Pendapatan Daerah Padang 2021 Diperkirakan Rp2,597 Triliun

Sabtu, 11 September 2021, 22:19 WIB | Kabar Daerah | Kota Padang
Pendapatan Daerah Padang 2021 Diperkirakan Rp2,597 Triliun
Wako Padang, Hendri Septa menyampaikan nota pengantar RAPBD Padang 2021 pada rapat paripurna DPRD Padang, Jumat siang. (humas)

PADANG (10/9/2021) - Wali Kota Padang, Hendri Septa mengatakan, pendapatan daerah pada 2022 diperkirakan sebesar Rp2,597 Triliun. Jika dibandingkan dengan APBD Padang 2021, mengalami kenaikan sebesar Rp70,182 Miliar (2,70 persen).

Pendapatan daerah tersebut terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) yang direncanakan sebesar Rp991,25 Miliar. PAD ini bersumber dari pendapatan pajak daerah sebesar Rp770,526 Miliar. Kemudian retribusi daerah Rp85,166 Miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp20 Miliar serta lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp115,558 Miliar.

"Dengan berbagai perkembangan, maka pada RAPBD Padang 2022, belanja daerah dianggarkan sebesar Rp2,688 Triliun. Jika dibandingkan dengan APBD 2021, mengalami kenaikan sebesar Rp148,07 Miliar (5,51 persen)," ungkap Hendri pada paripurna DPRD Padang, Jumat siang.

Angka-angka itu disampaikan Hendri, saat menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Padang tentang APBD Tahun Anggaran 2022.

Baca juga: Arif Kurnia Serasa Bermimpi Bisa Tidur di Rumah Wali Kota Padang

Dikatakan Hendri, alokasi anggaran itu digunakan untuk pelaksanaan program, kegiatan dan sub kegiatan yang terkait dengan prioritas pembangunan serta untuk mewujudkan visi dan misi Kota Padang sebagaimana ditargetkan dalam RPJMD 2019-2024.

"Begitu juga, telah disinkronisasikan dengan prioritas pembangunan nasional dan Provinsi Sumbar serta fokus dalam penanganan Covid-19 serta memulihkan dampak ekonominya," terangnya.

Disebutkan, penyusunan APBD ini telah diatur melalui Permendagri No 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2022.

Penyusunan ini, selain dimaksudkan untuk memenuhi ketentuan formal sebagaimana yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan, juga dimaksudkan untuk menyampaikan pokok-pokok kebijakan serta rencana kerja anggaran yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2022.

Baca juga: Wali Kota Padang Serahkan Bantuan Paket Sembako Bagi Warga Kecamatan Padang Selatan

"RAPBD yang kami sampaikan ini, sebelumnya telah melalui beberapa tahapan proses sesuai dengan ketentuan," terangnya.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: