Mahyeldi Boyong 2 Pejabat Pemko Padang ke Pemprov Sumbar, Dilantik Hari Ini

Jumat, 01 Oktober 2021, 22:54 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Mahyeldi Boyong 2 Pejabat Pemko Padang ke Pemprov Sumbar, Dilantik Hari Ini
Gubernur Sumbar, Mahyeldi mengambil sumpah jabatan tiga orang pimpinan tinggi pratama dilingkutan Setdaprov Sumbar, Jumat. Dua orang di antaranya merupakan mantan pejabat Pemko Padang. (humas)

PADANG (1/10/2021) - Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi lantik tiga orang pimpinan pratama di lingkungan Pemprov Sumbar. Dua orang di antaranya, sebelumnya merupakan pimpinan pratama di Kota Padang.

Keduanya yakni Andri Yulika dan Medi Iswandi. Mereka sebelumnya, telah diboyong Mahyeldi sebagai anggota tim percepatan penyusunan RPJMD Sumatera Barat.

"Pejabat yang dilantik adalah yang terbaik nilainya sesuai hasil panitia seleksi," ungkap Mahyeldi saat pelantikan yang digelar bertepatan dengan hari jadi ke-76 Sumbar, Jumat.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tiga pimpinan pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat ini digelar di auditorium gubernuran Sumbar.

Baca juga: Gubernur Wacanakan Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi jadi Nama Masjid Raya Sumbar, Ini Kata Ketua LKAAM

Andri Yulika dipercaya Mahyeldi sebagai Asisten Administrasi Umum.

Sedangkan Medi Iswandi ditugasi sebagai Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Pejabat tinggi pratama terakhir yakni Fitriati M yang dapat tugas sebagai Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Sumbar.

"Kita meminta pejabat yang baru dilantik, untuk kembali membaca dan memahami Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta memahami dan membaca kembali program-program unggulan daerah," pesan Mahyeldi yang sebelumnya adalah Wali Kota Padang dua periode.

Baca juga: Mudik Lebaran, Mahyeldi: Perbaikan Jalan Nasional yang Rusak Akibat Banjir Tuntas H-7

Selanjutnya, Mahyeldi juga berpesan, agar para pejabat yang baru saja dilantik bisa jadi teladan bagi bawahan, bukan sekadar pejabat.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: