BSI dan Pemprov Sumbar Teken Nota Kesepahaman
PADANG (6/10/2021) - Gubernur Sumatera Barat, Maheyeldi menandatangani nota kesepahaman kerjasama Pemprov Sumbar dengan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terkait penyediaan dan pemanfaatan layanan jasa perbankan syariah.
"Nota Kesepahaman ini, sebagai wujud kolaborasi untuk mendukung peningkatan ekosistem ekonomi syariah dan industri halal di Sumbar, melalui produk dan jasa layanan perbankan sesuai prinsip syariah," ungkap Mahyeldi usai penandatangan.
Selain itu, terang dia, juga sebagai payung besar bagi berbagai kebijakan yang akan dikeluarkan. Nantinya, diharapkan semua OPD, para pegawai dan organisasi Islam, dapat memanfaatkan fitur-fitur keuangan syariah yang ada di BSI.
"Salah satunya adalah pengelolaan dana wakaf melalui platform jadiberkah.id," ungkap Mahyeldi.
Baca juga: 5 Rekomendasi Website Penghasil Uang Terpercaya! Cuan Hingga Rp5 Miliar/bulan
Mahyeldi berharap, kerjasama ini akan memberikan nilai positif untuk Sumbar di masa mendatang. Apalagi, Sumbar dengan falsafah ABS-SBK, sudah seharusnya menjadikan perbankan syariah sebagai pilihan.
"Harapannya, kerjasama ini bisa juga membantu pembiayaan untuk pengembangan lima rumah sakit milik provinsi yang ada di Sumbar," tukasnya.
Dalam acara penandatanganan nota kesepahaman ini, selain managemen BIS, juga hadir hadir perwakilan dari Kanwil Kementerian Agama, pengurus Muhammadiyah, NU, Perti serta Baznas dan BKPRMI. (kyo)
Baca juga: Freelance: Cara Cepat Hasilkan Uang dari Internet, 100 Dolar/hari!
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Terbukti Langgar Anggaran Dasar, Majelis Hakim PN Solok Tolak Gugatan Anggota DPRD Solok dari PDI Perjuangan
- Halal Bihalal IKA FPUA, Mahyeldi: Tingkatkan Kontribusi dan Bukti Nyata Peran Alumni
- Tambang Liar di Air Dingin Solok, Herry: Pemkab Solok akan Pimpin Penindakan
- Pola Cuaca makin Tak Menentu, Mahyeldi: Cermat dalam Hitung Ketersediaan Pangan Penting
- Musrenbang Terintegrasi Sumbar 2024, Gubernur: Momentum Menyusun Mimpi Besar Sumbar 2045
PILKADA PESSEL: KPU Rekrut 75 Orang Calon PPK
Kabar Daerah - 24 April 2024