PTSP dan PPB Padang Panjang Dapat Rapor Sangat Baik

Jumat, 08 Oktober 2021, 21:21 WIB | Kabar Daerah | Kota Padang Panjang
PTSP dan PPB Padang Panjang Dapat Rapor Sangat Baik
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Ewasoska.

PADANG PANJANG (8/10/2021) - Kementerian Investasi (Kemeninves)/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI, menetapkan Kota Padang Panjang jadi salah satu kota dengan nilai sangat baik dalam penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Kinerja Percepatan Pelayanan Berusaha (PPB) Pemerintah Daerah 2021.

Kepastian itu disampaikan melalui surat pemberitahuan hasil penilaian dan SK Meninves/BKPM No 139 Tahun 2021 tentang Penetapan Hasil Penilaian Kinerja PTSP dan PPB Pemerintah Daerah 2021 tertanggal 27 Agustus 2021 yang dirilis Jumat. Dalam SK itu, Kota Padang Panjang ditetapkan bersama 27 kota lainnya se-Indonesia memperoleh nilai "Sangat Baik."

"Padang Panjang mendapat nilai 89,275, berada di posisi 8 dari 93 kota se-Indonesia. Ada 27 kota mendapatkan nilai sangat baik, 42 kota dinilai baik dan 24 kurang baik," sebut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Ewasoska.

Informasi yang dihimpun, penilaian ini memiliki tiga kategori yaitu 'Sangat Baik' dengan nilai antara 80 sampai 100, 'Baik' dengan nilai antara 60 sampai 79,99 dan 'Kurang Baik' dengan nilai di bawah 59,99.

Baca juga: Semarak Ramadhan di Kota Padang Panjang, Dari Itikaf, Berbagi Berkah hingga Tadarusan

Jika Pemda dan K/L (Kementerian/Lembaga-red) mendapatkan nilai 'Sangat Baik,' dapat diusulkan untuk diberi penghargaan berupa piagam/trofi, publikasi media massa dan insentif anggaran bagi K/L atau Dana Insentif Daerah (DID) bagi Pemda.

Sedangkan pada nilai 'Kurang Baik' untuk Pemda akan diberikan sanksi administratif penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH). Untuk K/L dapat diberikan teguran tertulis, publikasi media massa dan disinsentif anggaran.

Jika Pemda dan K/L berada di kategori 'Baik' maka tidak akan mendapatkan penghargaan ataupun sanksi.

Ewasoska mengaku, belum mengetahui berapa besaran DID yang akan diberikan untuk Kota Padang Panjang. "Yang kami ketahui, Kemeninves/BKPM akan mengusulkan ke Menkeu pemberian DID ini di tahun anggaran 2022," sebutnya seraya mengatakan proses penilaian dimulai pada pertengahan April 2021 dan berakhir pada Juni lalu.

Baca juga: Kerugian Warga Padang Panjang Akibat Erupsi Gunung Marapi Capai Rp13 Miliar

Dalam penilaian ini, DPMPTSP menyerahkan sejumlah kelengkapan penilaian dan melakukan presentasi serta pembuatan video profil. Sejumlah pencapaian, inovasi dan dukungan Pemko disampaikan ke tim penilai yang terdiri Kemeninves/BKPM, Kemenko Perekonomian, Kemendagri, Kemenkeu, lembaga lain dan unsur profesional itu.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: