Gubernur Sumbar Resmikan Masjid Al Ahmad Cupak

Sabtu, 09 Oktober 2021, 21:06 WIB | Kabar Daerah | Kab. Solok
Gubernur Sumbar Resmikan Masjid Al Ahmad Cupak
Gubernur Sumbar, Mahyeldi membuka selubung papan nama Masjid Al Ahmad sekaligus Peletakan Batu Pertama Gedung A Cupak Islamic Boarding School (CIBC) di Apalamo, Nagari Cupak, Jumat siang. (humas)

SOLOK (8/10/2021) - Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi menilai, Ikatan Keluarga Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, memiliki semangat membangun nagari. Ini dibuktikan dengan selesainnya pembangunan Masjid Al Ahmad yang sebagian besar donasinya berasal dari perantau.

"Alhamdulillah, masjid langsung diresmikan dan digunakan dalam menunaikan ibadah shalat Jumat," ungkap Mahyeldi saat meresmikan Masjid Al Ahmad dan Peletakan Batu Pertama Gedung A Cupak Islamic Boarding School (CIBC) di Apalamo, Nagari Cupak, Jumat siang.

Mahyeldi juga mengapresiasi Ikatan Keluarga Cupak yang menginisiasi pembangunan Pondok Pesantren CIBS yang ditandai dengan perletakan batu pertama.

"Mari kita doakan, semoga pembangunan pesantren ini cepat selesai dan selanjutnya bisa digunakan sebagai tempat mendidik dan meningkatkan kualitas SDM generasi muda Sumatera Barat," harap Mahyeldi.

Baca juga: 7 Bulan Menjabat, Zefnihan Digantikan Fauzan Hasan jadi Pj Wali Kota Sawahlunto, Ini Pesan Mahyeldi

Selesai menunaikan ibadah shalat Jumat di Masjid Al Ahmad Cupak, Mahyeldi sekalian bersilaturahim dengan tokoh dan masyarakat Cupak.

"Pembangunan masjid dan lembaga pendidikan yang representatif ini, bernilai strategis dan sesuai serta relevan dengan RPJMD Sumbar 2021-2026 yaitu penguatan ABS-SBK," ungkap Mahyeldi.

"Donatur, perantau dan pemerintah daerah harus ikut aktif untuk merampungkan pembangunannya," tambahnya.

Sementara, Kepala Bidang pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Sumbar, Syamsul Arifin mengatakan, untuk mendirikan pesantren, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sesuai UU No 18 Tahun 2019. Syarat itu di antaranya ada kyai, santri, pondok atau asrama, kegiatan pelajaran dan kajian kitab kuning.

Baca juga: Libur Lebaran 2024, Program Desa Wisata Dongkrak Angka Kunjungan Wisatawan

"Syarat itu diharapkan bisa dilengkapi, untuk pengajuan permohonan pendirian pesantren," katanya.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: