DPRD Sumbar Terima RAPBD Perdana Periode Mahyeldi-Audy, Irsyad: Perlu Penyelarasan Ulang
PADANG (14/10/2021) - Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy menyampaikan, pendapatan daerah di tahun anggaran 2022 diperkirakan sebesar Rp6,612 triliun yang terdiri dari PAD (pendapatan asli daerah), pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Di tahun anggaran 2022, urai Audy, PAD diperkirakan Rp2,501 triliun terdiri dari pajak daerah sebesar Rp1,917 triliun, retribusi daerah sebesar Rp25,002 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp94,896 miliar serta lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp464,625 miliar.
Hal itu disampaikan Audy pada rapat paripurna DPRD Sumbar tentang penyampaian nota pengantar Ranperda APBD Sumbar 2022, Kamis. Rapat ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar didampingi Suwirpen Suib dan Sekwan, Raflis. Ikut hadir Sekda Sumbar, Hansastri dan unsuf Forkopimda lainnya.
"Pendapatan transfer diperkirakan sebesar Rp4,033 triliun yang sepenuhnya berasal dari transfer pemerintah pusat," ungkap Audy.
Baca juga: Mahyeldi dan Audy Kibarkan 77 Meter Merah Putih di Kedalaman Samudera Hindia
APBD Perdana Mahyeldi-Audy
Sementara, Irsyad Syafar mengatakan, dari aspek pendapatan daerah, dalam KUA-PPAS Sumbar 2022, baru dilakukan penyesuaian terhadap target pendapatan PAD yaitu sebesar Rp2,501 triliun. Sedangkan dari transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, belum dilakukan pendalamannya.
"Memperhatikan cukup besarnya kebutuhan anggaran untuk mewujudkan visi, misi dan program unggulan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat, maka perlu dukungan anggaran yang memadai," katanya.
Berangkat dari hal tersebut, harus ada inovasi yang dapat dilakukan untuk mendorong peningkatan pendapatan daerah.
Baca juga: Ini 9 Pejabat Eselon II dan 4 Direktur Rumah Sakit Kabinet Mahyeldi-Audy Joinaldy
"Masih banyak potensi yang masih bisa dioptimalkan, diantaranya pengelolaan asset daerah, meningkatkan kinerja BUMD dan mengupayakan tambahan dari dana bagi hasil pajak dan bukan pajak," katanya.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Terbukti Langgar Anggaran Dasar, Majelis Hakim PN Solok Tolak Gugatan Anggota DPRD Solok dari PDI Perjuangan
- Halal Bihalal IKA FPUA, Mahyeldi: Tingkatkan Kontribusi dan Bukti Nyata Peran Alumni
- Tambang Liar di Air Dingin Solok, Herry: Pemkab Solok akan Pimpin Penindakan
- Pola Cuaca makin Tak Menentu, Mahyeldi: Cermat dalam Hitung Ketersediaan Pangan Penting
- Musrenbang Terintegrasi Sumbar 2024, Gubernur: Momentum Menyusun Mimpi Besar Sumbar 2045
PILKADA PESSEL: KPU Rekrut 75 Orang Calon PPK
Kabar Daerah - 24 April 2024