OJK Terima 241 Laporan Terkait Pinjaman Online Ilegal dari Sumbar

Selasa, 19 Oktober 2021, 20:10 WIB | Bisnis | Provinsi Sumatera Barat
OJK Terima 241 Laporan Terkait Pinjaman Online Ilegal dari Sumbar
Kepala OJK Sumatera Barat, Yusri.

PADANG (19/10/2021) - Terhitung 1 Januari 2021 hingga 19 Oktober 2021, terdapat 241 laporan terkait Pinjaman Online Ilegal dari masyarakat yang berdomisili di Sumatera Barat ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).

"Mayoritas laporan tersebut diterima melalui layanan whastapp pengaduan masyarakat dengan nomor 081-157-157-157, sedangkan sisanya dilaporkan melalui telepon kontak 157, website dan email," ungkap Kepala OJK Sumatera Barat, Yusri tentang perkembangan pinjaman online (Pinjol) pada wartawan di Padang, Selasa.

Secara nasional, ungkap Yusri, jumlah pengaduan masyarakat yang masuk terkait Pinjaman Online Ilegal pada tahun 2019 sampai 2021 mencapai 19.711 pengaduan. Dimana, 9.270 pengaduan (47,03%) dikategorikan sebagai pelanggaran berat. Sedangkan 10.441 pengaduan (52,97%) dikategorikan sebagai pelanggaran ringan.

"Kriteria pelanggaran berat itu meliputi pencairan dana tanpa persetujuan pemohon, ancaman penyebaran data pribadi, penagihan kepada seluruh kontak HP dengan teror/intimidasi dan penagihan dengan kata-kata kasar dan pelecehan seksual," terangnya.

Baca juga: 387 Pengaduan Dilayangkan Warga Sumbar melalui APPK, Mayoritas Soal Pinjol dan Investasi Ilegal

Agar tak terjebak dalam praktek ilegal, terang Yusri, OJK mengimbau masyarakat untuk memperhatikan legalitas layanan pinjaman online yang akan digunakan. Adapun ciri-ciri layanan Pinjaman Online Ilegal di antaranya, memiliki bunga yang tinggi, jangka waktu pinjaman tidak jelas, pemberian pinjaman sangat mudah.

Selanjutnya, bunga/biaya pinjaman tidak terbatas, total pengembalian (termasuk bunga) tidak terbatas, tidak mencantumkan alamat perusahaan pada aplikasi maupun website, tidak memiliki kontak layanan pengaduan, menggunakan tata cara penagihan yang tidak benar.

Kemudian, meminta akses daftar kontak pada perangkat telepon genggam serta dokumen pribadi lainnya, penawaran melalui SMS, WA atau saluran komunikasi pribadi tanpa izin. Lalu, pegawai/pihak yang melakukan penagihan tidak memiliki sertifikat penagihan yang dikeluarkan AFPI atau oleh pihak yang ditunjuk AFPI.

Agar tidak terjerat Pinjol ilegal, Yusri menyarankan, masyarakat meminjam pada pinjaman online yang terdaftar di OJK. Kemudian, pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan, pinjam untuk kepentingan yang produktif serta pahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda dan risikonya.

Baca juga: Yazid Dikukuhkan jadi PAW DPRD Bukittinggi Sisa Masa Jabatan 2019-2024

"Bagi masyarakat yang sudah terlanjur meminjam pada pinjaman online ilegal sebaiknya segera melunasi pinjaman, agar beban bunga tidak semakin bertambah. Apabila memiliki keterbatasan kemampuan untuk membayar, ajukan restrukturisasi berupa pengurangan bunga, perpanjangan jangka waktu, penghapusan denda dan lainnya," terang Yusri.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: