Padang PPKM Level 2, Vaksinasi Dikebut ke Angka 60 Persen

Selasa, 19 Oktober 2021, 20:38 WIB | Kabar Daerah | Kota Padang
Padang PPKM Level 2, Vaksinasi Dikebut ke Angka 60 Persen
Wako Padang, Hendri Septa.

PADANG (19/10/2021) - Pemerintah pusat menetapkan Kota Padang dengan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dalam penanganan pandemi Covid19. Penetapan ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 54 Tahun 2021 yang dikeluarkan 18 Oktober 2021.

"Sejak 26 Juli 2021 lalu, Kota Padang diminta pusat menerapkan PPKM Level 4. Hampir tiga bulan kota ini dalam status itu. Alhamdulillah, kini Padang berada pada Level 2. Turun dua tingkat. Ini patut kita syukuri secara bersama-sama," ujar Wako Padang, Hendri Septa, Selasa.

Hendri juga mengucapkan terima kasih pada seluruh warga Padang, TNI-Polri, tokoh agama, tokoh adat, para pemuda, bundo kandung dan lembaga organisasi kegamaan, organisasi kemasyarakat, camat, lurah dan pimpinan BUMD/BUMN dan Perumda yang telah mendukung dan membantu keluar dari PPKM Level 4.

Dia juga mengingatkan warga, untuk terus mematuhi protokol kesehatan (Prokes) Covid19 agar terhindar dari Covid19. Selain itu, juga terus mengajak warga untuk ikut vaksinasi Covid19.

Baca juga: Optimalkan Penerimaan Pajak, Bapenda Padang Bentuk 2 Tim Khusus

"Kita berdoa, semoga dengan upaya yang kita lakukan ini, Kota Padang dapat segera keluar dari PPKM ini," pungkas Hendri Septa.

Seiring turun status ini, Hendri menerbitkan Surat Edaran No: 400.1052/BPBD-Pdg/X/2021 tentang PPKM Level 2 Pencegahan Pandemi Covid19. Dalam Surat Edaran ini, Pemko Padang menetapkan PPKM Level 2 berlaku mulai 18 Oktober hingga 8 November 2021.

Aturan yang harus ditaati dan dipatuhi warga selama PPKM Level 2 di antaranya; pelaksanaan kegiatan belajar di sekolah dengan maksimal kapasitas 50 persen kecuali untuk Sekolah Dasar Luar Biasa (SLB) sederajat maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan jarak minimal 1,5 meter.

Kemudian, untuk pelaksanaan perkantoran, untuk wilayah yang berada di zona hijau, kuning dan oranye pembatasan dilakukan dengan merapkan Work From Home (WFH) 50 persen dan WFO 50 persen. Kemudian untuk wilayah zona merah 75 persen berbanding 25 persen.

Baca juga: Mushala, Edotel dan Teaching Factory SMK 3 Padang Diresmikan, Ini Permintaan Gubernur Sumbar

Dipicu Angka Vaksinasi

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: