Satpol PP Padang Panjang Tertibkan Iklan Rokok

Kamis, 21 Oktober 2021, 21:03 WIB | Kabar Daerah | Kota Padang Panjang
Satpol PP Padang Panjang Tertibkan Iklan Rokok
Personel Satpol PP dan Damkar Padang Panjang, menertibkan iklan rokok yang ditempel di salah satu warung, Kamis. (kominfo)

PADANG PANJANG (21/10/2021) - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) menertibkan iklan rokok yang terpasang di warung-warung dan minimarket di Kota Padang Panjang. Iklan kategori ini, terlarang menurut Peraturan Daerah Padang Panjang No 2 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

"Penertiban ini tindaklanjut dari Perda KTR yang mengatur larangan mempromosikan rokok dalam bentuk dan jenis apapun di Kota Padang Panjang," tegas Kasi Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar, Idris, Kamis.

Idris menambahkan, sejak 2010 Satpol PP bersama Dinas Kesehatan sudah menyosialisasikan pada masyarakat, khususnya pemilik warung atau minimarket untuk tidak memberikan fasilitas pemasangan iklan rokok di tempat mereka.

Ini sesuai dengan Perda No 15 Tahun 2010 yang kemudian diubah dengan Perda No 2 Tahun 2014.

Baca juga: Satpol PP dan Damkar Tertibkan Iklan 'Berbau Rokok'

"Kami bersama Dinkes juga telah menertibkan semua iklan rokok di Padang Panjang. Seperti stiker rokok, spanduk rokok dan lain-lain. Jika ada juga yang memasang, kami langsung tindaklanjuti," sebutnya.

Sebagai kota tertib rokok, pihaknya akan terus menertibkan iklan-iklan rokok di Padang Panjang. Terkadang, saat penertiban pihaknya juga bertemu marketing rokok dan langsung menyampaikan perihal adanya larangan promosi rokok dan Perda KTR. (ham)

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: