Kaum Maboet Gugat Fiktif Positif Kantor Pertanahan ke PTUN Padang

Jumat, 22 Oktober 2021, 15:59 WIB | Kabar Daerah | Kota Padang
Kaum Maboet Gugat Fiktif Positif Kantor Pertanahan ke PTUN Padang
Kantor PTUN Padang.

PADANG (22/10/2021) - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang, Kamis (21/10/2021) memulai persidangan permohonan fiktif positif terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang yang diajukan M Yusuf selaku anggota kaum Ma'boet yang dikuasakan pada Kantor Hukum Gitas & Partner.

Pada pokoknya, gugatan ini ditujukan padaKepala Kantor Pertanahan Kota Padang atas permohonan dari kaum Maboet, agar segera dilakukan penerbitan sertipikat hak milik atas bidang tanah milik adat yang terletak di Jalan Bypass KM 16, Kelurahan Aie Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Padang dengan luas 22.000 meter persegi dan 26.0000 meter persegi.

Demikian pernyataan tertulis Advokat Gita Aulia Putri SH yang diterima Jumat (22/10/2021) tentang gugatan fiktif positif (keharusan badan hukum menindaklanjuti permohonan subjek hukum yang sudah melengkapi persyaratannya-red) dari Kaum Maboet.

"Pemohon, dalam hal ini Kaum Maboet, sudah melengkapi syarat-syarat yang diwajibkan oleh Termohon, dalam hal ini BPN Kota Padang. Dikarenakan sudah lengkapnya syarat-syarat yang diajukan pemohon, maka termohon wajib menerbitkan Sertipikat Hak Milik atas nama pemohon yaitunya atas nama Mamak Kepala Waris Kaum Mabaoet ini," terang Gita pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Abdullah Rizki Hadiansyah itu.

Baca juga: MKW Kaum Maboet Minta KPK Usut Tuntas Mafia Tanah

Dijelaskan, kelengkapan berkas yang sudah diserahkan dan diterima termohon adalah Surat Permohonan yang ditujukan kepada kepala Kantor Pertanahan Kota Padang pada Oktober2015dengan bukti berupa tanda terima dokumen nomor berkas permohonan.

Kemudian, Surat Perintah Setor serta Surat Perintah Untuk Membayar Pengukuran dan Pemetaan Kadastral. Hanya saja, sejak tahun 2015, permohonan ini belum juga ditindaklanjuti oleh BPN Kota Padang selaku termohon.

Berdasarkan Pasal 53 UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan: "(1) Batas waktu kewajiban untuk menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Jika ketentuan peraturan perundang-undangan tidak menentukan batas waktu kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.

Baca juga: Tanah Seluas 765 Hektar Diperjuangkan Lagi: M Yusuf Gantikan Almarhum Lehar jadi MKW Kaum Maboet

(3) Apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan, maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan secara hukum.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: