Sumatera Barat Terima WTP yang Kelima

Selasa, 26 Oktober 2021, 17:59 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Sumatera Barat Terima WTP yang Kelima
Gubernur Sumbar, Mahyeldi menerima Plakat WTP dari Ditjen Kanwil Perbendaharan Sumatera Barat, Heru Pudyo Nugroho, Senin. (humas)

PADANG (25/10/2021) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, menerima Plakat dan piagam Penghargaan atas Capaian Standar Tertinggi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) untuk 2020. Capaian ini dihargai dengan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Predikat ini telah lima kali berturut-turut diterima Pemprov Sumbar.

Penerimaan WTP ini juga diperoleh oleh 17 Kabupaten dan Kota di Sumbar.

"Terimakasih pada BPK dan selamat kepada bupati dan walikota atas pencapaian WTP. Hal ini merupakan wujud dari kepatuhan pada peraturan keuangan," ungkap Gubernur Sumbar, Mahyeldi usai menerima penghargaan di auditorium gubernuran, Senin.

Menurut Mahyeldi, peringkat WTP ini sangat memerlukan komitmen bersama antara kepala daerah dan seluruh perangkatnya, serius mengikuti dan mempedomani aturan yang ada.

Baca juga: Libur Lebaran 2024, Program Desa Wisata Dongkrak Angka Kunjungan Wisatawan

Kemudian, juga diiringi dengan peningkatan SDM, optimalisasi peran pemeriksa internal serta menjalin komunikasi intensif dengan BPK dan pihak terkait.

"Semoga penghargaan ini menjadi penyemangat untuk Pemprov dan seluruh kabupaten kota dalam rangka mewujudkan pengelolaan APBN dan APBD yang berkualitas, transparan dan akuntabel di wilayah Sumatera Barat," harap Mahyeldi.

Ditjen Kanwil Perbendaharan Sumatera Barat, Heru Pudyo Nugroho memberikan apresiasi kepada 17 Kabupaten Kota termasuk Pemerintah Kota Padang telah meraih sebanyak delapan kali WTP Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.

Dengan keberhasilan ini, Kementerian Keuangan memberikan penghargaan kepada Pemerintah Kota Padang atas capaian opini WTP 2020.

Baca juga: Sumbar jadi Tuan Rumah HKBN 2024, 30 Daerah akan Ikuti Simulasi Bencana Gempa dan Tsunami

"Opini WTP diperoleh dengan memenuhi empat kriteria. Pertama, kesesuaian standar akutansi pemerintah, kedua kecukupan dan ungkapan, ketiga kepatuhan dalam peraturan perundang-undangan dan keempat efektifitas sistem internal yang diberlakukan. Keempat kriteria itu semuanya harus ada," terang Heru.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: