Defisit, KUA PPA Bukittinggi 2022 Disetujui: Rasionalisasi Kegiatan serta Optimalisasi Pajak dan Retribusi jadi Alternatif Atasi Defisit

Selasa, 26 Oktober 2021, 21:33 WIB | Kabar Daerah | Kota Bukittinggi
Defisit, KUA PPA Bukittinggi 2022 Disetujui: Rasionalisasi Kegiatan serta Optimalisasi...
Ketua DPRD Bukittinggi, Benny Yusrial menerima laporan hasil pembahasan KUA PPAS 2022 dari Ketua Banggar, Asril disaksikan Erman Safar (Wako) beserta unsur pimpinan lainnya pada rapat paripurna yang digelar, Selasa. (hamriadi)

BUKITTINGGI (26/10/2021) - DPRD Bukittinggi setujui pendapatan daerah pada Kebijakan Umum Anggaran dan Prakiraan Plafon Anggaran (KUA-PPA) Bukittinggi 2022 sebesar Rp590,983 miliar lebih. Sedangkan belanja, diproyeksikan sebesar Rp857,420 miliar.

Sedangkan pembiayaan daerah disetujui sebesar Rp87 miliar. Dengan begitu, KUA PPA Bukittinggi 2022 mengalami defisit sebesar Rp183,237 miliar yang ditutup dengan sisa lebih pembiayaan anggaran daerah tahun berkenaan.

Demikian disampaikan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bukittinggi, Asril pada rapat paripurna yang digelar Selasa siang. Paripurna ini dihadiri Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar beserta pimpinan OPD dan unsur Forkopimda lainnya, di ruang rapat utama DPRD Bukittinggi.

"Pendapatan daerah pada hantaran Rancangan KUA PPAS sebesar Rp566,698 miliar, bertambah sebesar Rp24,285 miliar sehingga jadi Rp590,983 miliar lebih," ungkap Asril saat menyampaikan hasil pembahasan KUA PPA bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Baca juga: Erman Safar: Bansos Langsung Dirasakan Manfaatnya oleh Puluhan Ribu Warga

Dikatakan Asril, penambahan pendapatan daerah tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp22,432 miliar dan Pendapatan Transfer sebesar Rp1,852 miliar.

Pada KUA PPA ini, juga ditetapkan PAD sebesar Rp121,596 miliar yang bersumber dari pajak daerah Rp40,609 miliar, retribusi daerah Rp30,025 miliar. Selanjutnya, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp5,795 miliar serta lain-lain pendapatan yang sah Rp45,166 miliar.

Pendapatan daerah ini juga bersumber dari pendapatan transfer sebesar Rp465,585 miliar yang bersumber dari pendapatan transfer pemerintah pusat (Rp435,719 miliar) dan pendapatan transfer antar daerah (Rp29,866 miliar).

Baca juga: 3.636 KPM Bukittinggi Terima Bansos Sembako dan PKH Triwulan I

"Untuk lain-lain pendapatan yang sah, belum dialokasikan karena belum ditetapkannya peraturan perundang-undangan terkait," ungkap Asril.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: