Susun Peta Proses Bisnis, Yas: OPD Mesti Bersinergi

Kamis, 28 Oktober 2021, 23:47 WIB | Bisnis | Kota Padang Panjang
Susun Peta Proses Bisnis, Yas: OPD Mesti Bersinergi
Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setdako Padang Panjang, Yas Edizarwin membuka kegiatan Bimtek Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah Tahun 2021, di Aula Lantai III Balai Kota, Kamis. (kominfo)

PADANG PANJANG (28/10/2021) - Organisasi perangkat daerah (OPD) diminta untuk saling bersinergi dalam penyusunan peta proses bisnis, sesuai kewenangan dan kebijakan yang berlaku.

Hal itu diutarakan wali kota yang diwakili Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setdako Padang Panjang, Yas Edizarwin membuka kegiatan Bimtek Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah Tahun 2021, di Aula Lantai III Balai Kota, Kamis.

"Kegiatan ini dilaksanakan lantaran semakin meningkatnya kebutuhan dalam pengelolaan penyelenggaraan pemerintahan yang semakin baik, bersih, transparan dan melayani. Untuk mewujudkan hal tersebut, pemerintah harus melakukan reformasi sistem dan pola kerja di instansi pemerintah yang salah satunya melalui penataan ketatalaksanaan," jelas Yas.

Peta bisnis ini, jelasnya, merupakan diagram yang menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi untuk menghasilkan kinerja sesuai dengan tujuan pendirian organisasi guna menghasilkan output yang bernilai tambah bagi pemangku kepentingan.

Baca juga: Semarak Ramadhan di Kota Padang Panjang, Dari Itikaf, Berbagi Berkah hingga Tadarusan

"Secara sederhana, peta proses bisnis akan memuat suatu input, proses dan output-nya," tambahnya.

Di samping itu, Yas berharap, Bimtek ini dapat memberikan pedoman dan petunjuk kepada seluruh ASN di OPD masing-masing untuk dapat menyusun peta proses bisnis.

"Kalau ada kendala di lapangan, OPD terkait dapat melakukan koordinasi dengan Bagian Organisasi. Peta proses bisnis ini sangat bermanfaat untuk meningkatkan nilai pada evaluasi SAKIP dan Reformasi Birokrasi," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Setdako, Novi Yanti yang juga ketua pelaksana mengatakan, kegiatan ini digelar sesuai dengan Peraturan Menteri PAN RB No 19 Tahun 2018 tentang Proses Bisnis Instansi Pemerintah.

Baca juga: Kerugian Warga Padang Panjang Akibat Erupsi Gunung Marapi Capai Rp13 Miliar

"Kegiatan ini akan berlangsung selama dua hari ke depan, dengan peserta sebanyak dua orang per OPD yang ada di lingkup Pemerintah Kota Padang Panjang dengan menghadirkan narasumber dari BPKP RI dan Dosen Universitas Buana Perjuangan," tutupnya. (ham)

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: