Pertimbangan Keadilan Restoratif jadi Alasan Penghentian Penyidikan Kasus Pencurian Handphone

Sabtu, 30 Oktober 2021, 05:54 WIB | News | Kab. Pasaman Barat
Pertimbangan Keadilan Restoratif jadi Alasan Penghentian Penyidikan Kasus Pencurian...
Kantor Kejaksaan Negeri Simpang Ampek di Pasaman Barat. (robi irwan)

PASAMAN BARAT (29/10/2021) - Kejaksaan Negeri Simpang Ampek menghentikan penuntutan perkara dugaan tindak pidana umum pencurian satu unit handphone merek Vivo sehargaRp2,02 juta yang dilakukan tersangka Ardiansyah, Jumat.

Penghentian perkara tersebut dilakukan berdasarkan restorative justice.Pemidanaan adalah upaya akhir untuk pelaku tindak pidana sesuai dengan asas ultimum remedium.

"Restoratif justise ini bertujuan untuk menyelesaikan perkara dengan melibatkan korban dan pelaku tindak pidana, untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil bagi kedua belah pihak," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana usai pertemuan antara Kasipidum, Penuntut Umum, Wali Nagari terkait, tersangka dan korban.

Dikatakan Ginanjar Cahya Permana melalui Staf Intel, Indra Syaputra, penghentian perkara tersebut berdasarkan arahan Jaksa Agung No 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Baca juga: 8 Pidana Umum di Kejari Pasbar Diselesaikan dengan Restorative Justice

Menurutnya, penghentian penuntutan dugaan tindak pidana pencurian yang dilakukan tersangka Ardiansyah, telah memenuhi syarat sebagaimana tertuang alam Peraturan Jaksa Agung 15/2020 itu, sehingga perkara tersebut layak untuk dilakukan penghentian penuntutan secara pendekatan restorative justice.

Dijelaskan, perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 362 KUHP. Sementara, kerugian yang dialami korban Rp2,02 juta. "Adanya perdamaian antara korban dan tersangka, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman akibat perbuatan tersangka dipenjara maksimal 5 tahun dan tersangka merupakan tunakarya merupakan sejumlah alasan dilakukannya penyelesaian secara restorative justice," terangnya.

"Atas dasar tersebut, menurut hemat kami syarat-syarat pemberhentian perkara tindak pidana umum pencurian secara restoratif justice terhadap tersangka Ardiansyah, telah terpenuhi sesuai yang tertuang dalam Perja No 15 Tahun 2020," ujar Indra. (pl1)

Baca juga: Tiga Berkas Perkara Tersangka Sabu Diselesaikan secara Restorative Justice, Perdana di Sumbar

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: