Kejari Pasaman Barat Musnahkan Barang Bukti dari 67 Perkara

Rabu, 03 November 2021, 17:28 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pasaman Barat
Kejari Pasaman Barat Musnahkan Barang Bukti dari 67 Perkara
Kepala Kejaksaan Negeri, Ginanjar Cahya Permana didampingi Elianto (Kepala Seksi Intelijen), Firdaus (Kepala Seksi Barang Bukti), AKP Eriyanto (Kasat Narkoba Polres Pasbar), Irwan Effenry (Kepala BNNK Pasbar) dan Dinas Kesehatan, Herman memusnahkan barang

PASAMAN BARAT (3/11/2021) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat memusnahkan sejumlah barang bukti hasil sitaan dari 67 perkara tindak pidana umum, yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Pasaman Barat sepanjang 2021.

Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya narkotika jenis ganja seberat 7.838,54 gram, sabu seberat 28,24 gram, pakaian, telepon seluler dan beberapa jenis lainnya.

"Hari ini, kita musnahkan beberapa barang bukti yang telah disita oleh negara dari putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang telah berkekuatan hukum tetap periode Januari-Oktober 2021," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana di Simpang Empat, Rabu pagi.

Dia menyampaikan, selain perkara kasus narkotika turut dimusnahkan barang bukti dari perkara pencabulan, perjudian, pencurian, penganiayaan dan perkara lainnya.

Baca juga: Indonesia Darurat Pangan, Direktur Buflo Kementan Apresiasi Pola Tanam Padi Gogo di Pasbar

Pemusnahan ditandai dengan pemblenderan narkotika jenis sabu dan pembakaran barang haram tersebut oleh Kepala Kejaksaan Negeri, Ginanjar Cahya Permana didampingi Kepala Seksi Intelijen Elianto, Kepala Seksi Barang Bukti Firdaus.

Juga hadir Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Pasbar, AKP Eriyanto, Kepala BNNK Pasbar, Irwan Effenry, dan Dinas Kesehatan, Herman.

Ginanjar mengatakan, pemusnahan sejumlah barang bukti hasil sitaan negara ini dilakukan karena perkara tindak pidananya telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (inkrach) dari Pengadilan Negeri Pasaman Barat.

"Pemusnahan BB ini sesuai dengan Tupoksi dan kewenangan yang dimiliki kejaksaan sebagaimana diamanatkan didalam UU No 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan," tandasnya. (pl1)

Baca juga: Dihanyutkan Banjir, Pemprov Sumbar akan Bangun Jembatan Bailey di Nagari Koja Kinali

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: