Teguh: Pencalonan Andika Perkasa sebagai Panglima TNI Sesuai UU

Kamis, 04 November 2021, 10:33 WIB | Kabar Daerah | Nasional
Teguh: Pencalonan Andika Perkasa sebagai Panglima TNI Sesuai UU
Dosen UIN Syarif Hidayatullah, Teguh Santosa.

JAKARTA (4/11/2021) - Dosen UIN Syarif Hidayatullah, Teguh Santosa menilai, pengajuan nama Andika Perkasa sebagai calon tunggal Panglima TNI oleh Presiden Joko Widodo ke DPR RI, sangat tepat dan didasarkan pada UU.

"Dengan segudang pengalaman yang dimiliki Kepala Staf TNI Angkatan Darat itu, institusi TNI akan lebih baik dan profesional kedepannya," nilai Teguh Santosa dalam pernyataan tertulis yang diterima, Rabu malam.

Teguh yang juga merupakan Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) itu menyebutkan, pengusulan Jenderal Andika Perkasa pada DPR RI, sudah sesuai dengan aturan yang dijelaskan dalam UU No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Dalam Pasal 13 UU No 34 Tahun 2004 itu, terangnya, disebutkan jabatan panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif, dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.

Baca juga: JMSI Sumut Gelar Diskusi Media Siber, Edy Rahmayadi: Pers itu Jujur, Berani, Tulus dan Ikhlas

Jadi, sudah sangat jelas bahwa, tidak ada kewajiban Presiden menunjuk calon Panglima TNI secara bergiliran, namun penjelasannya adalah dijabat secara bergantian.

Diketahui, sejak hadirnya UU No 34 tTahun 2004, jabatan Panglima TNI kerap bergilir dari tiap matra angkatan di tubuh TNI.

Marsekal Hadi Tjajanto yang saat ini menjabat panglima TNI merupakan unsur dari Angkatan Udara, menggantikan Jenderal Gatot Nurmantyo dari unsur Angkatan Darat.

Jika merujuk proses penggiliran tersebut, semestinya kans Jenderal Bintang Empat dari TNI AL yang menjabat sebagai Panglima TNI. Namun, tanggal 3 November 2021, Presiden RI Joko Widodo telah mengirimkan surat presiden (supres) kepada DPR RI, dengan mengusulkan calon tunggal, Jenderal TNI Andika Perkasa dari matra darat.

Baca juga: JMSI Luncurkan Sertifikat dan Barcode bagi Anggota, Ini Tujuannya

Teguh kembali melanjutkan, frasa dalam UU TNI sangat jelas, disebutkan Panglima TNI dapat dijabat secara bergantian, sehingga tidak harus bergiliran.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: