DPP Percayakan Caretaker KNPI Sumatera Barat ke Doni Harsiva Yandra

Kamis, 04 November 2021, 23:50 WIB | News | Provinsi Sumatera Barat
DPP Percayakan Caretaker KNPI Sumatera Barat ke Doni Harsiva Yandra
Ketua Caretaker KNPI Sumbar, Doni Harsiva Yandra. (mangindo kayo)

PADANG (4/11/2021) - Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sumatera Barat pada tubir perpecahan setelah terbentuknya dua kepengurusan dengan ketua umum Fadly Amran dan Doni Harsiva Yandra.

Fadly yang wali kota Padang Panjang, jabatannya sebagai ketua umum KNPI Sumbar telah berakhir sejak Maret 2021 lalu. Periode jabatannya kemudian diperpanjang Ketua Umum DPP KNPI, Noer Fajriensyah.

Sedangkan Doni Harsiva Yandra ditunjuk sebagai caretaker Ketua KNPI Sumbar melalui surat keputusan Haris Pertama.

Haris merupakan ketua umum DPP KNPI hasil kongres di Bogor dan legalitasnya diakui negara.

Baca juga: Ditutup 31 Desember 2022: Partai Demokrat Padang Buka Penjaringan Bacaleg Pemilu 2024, Doni: Gratis dan Siap Disurvei

"Saya ditunjuk sebagai caretaker, karena Ketua Umum KNPI Sumatera Barat, Fadly Amran, dinilai telah menyalahi tertib organisasi," ungkap Doni di Padang, Kamis malam.

Doni yang juga wakil ketua umum DPP KNPI versi Haris memastikan, dirinya ditugaskan sebagai caretaker sampai terbentuknya kepengurusan KNPI defenitif di Sumatera Barat.

Selain itu, Doni mengaku, juga telah bertemu dengan senior KNPI di Sumatera Barat. Di antaranya, para mantan ketua seperti Kandris Asrin, Yul Akhyari Sastra, Marzul Veri dan Defika Yufiandra yang merupakan ex officio ketua MPI Sumatera Barat serta tokoh kepemudaan lainnya.

"Bertemu dengan anggota Majelis Pemuda Indonesia (MPI) serta mantan-mantan ketua KNPI Sumatera Barat ini, dengan niat tetap terkonsolidasinya pemuda Sumatera Barat dalam satu wadah," terangnya.

Baca juga: Haris Pratama Lantik Angga Azkardha jadi Ketua KNPI Sumatera Barat Periode 2021-2024

Dalam pertemuan itu, terang Doni, senior KNPI Sumatera Barat juga berharap, jangan sampai terjadi dualisme kepengurusan.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: