Perda RPJMD Padang Panjang Direvisi, Ini Alasannya

Jumat, 05 November 2021, 07:09 WIB | Kabar Daerah | Kota Padang Panjang
Perda RPJMD Padang Panjang Direvisi, Ini Alasannya
Wakil Wali Kota Padang Panjang, Asrul memberikan arahan pada Musrenbang Perubahan RPJMD Padang Panjang 2018-2023, Kamis. (kominfo)

PADANG PANJANG (4/11/2021) - Wakil Wali Kota Padang Panjang, Asrul melihat, Pemko menatap tahun 2021, 2022 dan 2023 dengan optimisme, bahwa berbagai upaya bersama mengendalikan Covid19 dapat membangkitkan perekonomian.

Hal tersebut disampaikan Asrul saat membuka Musrenbang Perubahan RPJMD Padang Panjang 2018-2023, Kamis. Turut hadir, Forkopimda, kepala OPD, ketua organisasi masyarakat dan sosial, tokoh agama, tokoh adat dan stakeholder lainnya.

"Alhamdulillah, vaksinasi Covid19 sudah digencarkan kepada seluruh masyarakat. Dengan vaksinasi dan disiplin penerapan protokol kesehatan (Prokes), pemerintah optimistis ekonomi nasional akan mampu tumbuh 5%, 5,7% dan 6% pada tahun 2021, 2022 dan 2023," ungkap Asrul.

Seiring dengan optimisme secara nasional, lanjut Asrul, Pemko Padang Panjang telah mengevaluasi seluruh perencanaan yang ada. Hasil evaluasi menunjukkan, sasaran akhir tahun rencana RPJMD 2018-2023 tidak bisa dicapai dengan mudah. Lantaran, dihadapkan dengan pengurangan anggaran yang berasal dari transfer pusat.

Baca juga: Informasi Salah Bertebaran, KPID Sumbar: Pemerintah Butuh Lembaga Penyiaran Publik Lokal

"Atas dasar itu, dokumen RPJMD Padang Panjang 2018-2023 perlu disesuaikan. Perubahan dokumen perencanaan strategis ini, memang dimaksudkan untuk mengoptimalkan sumberdaya yang makin terbatas, seefektif dan seefisien mungkin untuk mendapatkan hasil yang maksimal," ujar Asrul.

Adapun penyusunan perubahan RPJMD 2018-2023, sebut Asrul, jadi sangat krusial agar target yang diperjuangkan tersebut dapat tercapai.

"Kami berharap, seluruh stakeholder yang mengikuti Musrenbang dapat memahami kondisi terkini Kota Padang Panjang dalam kerangka Provinsi Sumatera Barat dan NKRI serta dapat memahami maksud dan tujuan yang akan dicapai dalam rancangan perubahan RPJMD tahun 2018-2023," tuturnya. (ham)

Baca juga: 34 Betor Diserahkan untuk KWT dan Keltan di Tanah Datar, Jefri Masrul: Atur Pemakaian secara Adil

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: