KONI Padang Panjang Hadirkan Kasi Perdata-TUN dan Inspektur di Bimtek, Ini Targetnya

Sabtu, 06 November 2021, 19:56 WIB | Kabar Daerah | Kota Padang Panjang
KONI Padang Panjang Hadirkan Kasi Perdata-TUN dan Inspektur di Bimtek, Ini Targetnya
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Padang Panjang, Robert Rasmi memberikan materi pada Bimtek Hukum Pengelolaan dan Penggunaan Dana Hibah Daerah, di Aie Anggek Cottage, Kecamatan X Koto, Tanah Datar, Sabtu. (kominfo)

TANAH DATAR (6/11/2021) - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang Panjang gelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Pengelolaan dan Penggunaan Dana Hibah Daerah, di Aie Anggek Cottage, Kecamatan X Koto, Tanah Datar, Sabtu.

Acara yang diikuti pengurus KONI dan pengurus 39 cabang olahraga (Cabor) ini, menghadirkan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Padang Panjang, Robert Rasmi dan Inspektur Pembantu Wilayah II Kota Padang Panjang, Yonhendril sebagai narasumber.

Ketua KONI Padang Panjang, Ferimer menyebutkan, Bimtek ini guna menambah wawasan terkait pengelolaan dana hibah, agar transparan dan akuntabel.

"Melalui kegiatan ini, diharapkan penggunaan dana hibah untuk pengembangan dan peningkatan prestasi olahraga di Padang Panjang bisa tepat sasaran serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya.

Baca juga: Koni Agam Gagas One Cabor One Event, Edi Busti: Geliatkan Olah Raga Sekaligus Pemulihan Ekonomi

Disebutkannya, tahun 2021 ini dari dana hibah sebesar Rp950 juta, 70 persen dipergunakan untuk pembinaan Cabor dan 30 persennya untuk biaya operasional di sekretariat seperti biaya sewa, gaji staf sekretariat dan lain-lain.

Pada kesempatan tersebut, Ferimer juga mengapresiasi capaian prestasi atlet Tarung Derajat Padang Panjang, Nur Rahimah, yang berhasil meraih medali perunggu untuk kontingen Sumatera Barat di gelaran PON XX Papua 2021 lalu.

Sementara, Robert Rasmi dalam materinya menyebutkan, dana KONI sebagai keuangan negara sangat riskan menjadi objek Tipikor.

Oleh karena itu, pemahaman dalam pengelolaan keuangan dana hibah, sangat diperlukan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Sehingga berdampak terhadap pelaksanaan pembinaan olahraga prestasi.

Baca juga: Koni Agam Desak Provinsi Pastikan Pelaksanaan Porprov XVI Tahun 2025, Ini Alasannya

"Karena dana negara yang digunakan, harus dipertanggungjawabkan sesuai kaidah yang berlaku," ucapnya. (ham)

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: