Susul 3 Rekan Sejawat: Anggota DPRD Pasbar, AT Ditahan Setelah Diperiksa 5 Jam

Selasa, 09 November 2021, 22:27 WIB | News | Kab. Pasaman Barat
Susul 3 Rekan Sejawat: Anggota DPRD Pasbar, AT Ditahan Setelah Diperiksa 5 Jam
Penyidik Kejari Pasaman Barat menggiring tersangka AT setelah diperiksa 5 jam lebih secara marathon, Selasa malam. (robi irwan)

PASAMAN BARAT (9/11/2021) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat menahan seorang mantan anggota DPRD, AT terkait perkara dugaan perjalanan dinas fiktif tahun anggaran 2019, Selasa malam.

"Sebelumnya, AT sudah ditetapkan tersangka bersama lima orang mantan anggota DPRD periode 2014-2019 lainnya. Setelah menjalani pemeriksaan lebih kurang lima jam sebagai tersangka, maka malam ini kami langsung menahan tersangka," ungkap Kepala Kejari Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana melalui Kasi Intel Elianto, malam ini.

Didampingi Kasi Pidsus Andy Suryadi dan Kasi BB Firdaus, Elianto mengatakan, AT ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang mantan anggota DPRD lainnya pada 29 Oktober 2021.

"Sebelumnya, tersangka sudah dipanggil namun berhalangan karena sedang di luar kota. Hari ini tersangka sangat kooperatif," ujarnya.

Baca juga: Polda Sumbar Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi pada Dinas PUPR Mentawai

Dengan ditahannya satu orang lagi maka pihak Kejaksaan Negeri Pasaman Barat telah menahan empat orang dari lima tersangka yang telah ditetapkan.

"Satu orang lagi inisial IS masih belum bisa dipanggil karena dalam keadaan sakit dan menjalani perawatan di rumah sakit," terangnya.

"Dalam waktu dekat jika kondisi kesehatannya membaik maka akan dilakukan pemanggilan," tegasnya.

Para tersangka diduga melakukan tindakan korupsi pada anggaran perjalanan dinas pada sekretariat DPRD Pasaman Barat pada tahun 2019 dengan anggaran yang terserap sekitar Rp27,165 miliar dari total anggaran sebesar Rp32,015 miliar.

Baca juga: Ini Proyek Senilai Rp18,06 Miliar yang Diduga Ada Mark Up pada Dinas Pendidikan Sumbar, Statusnya Naik jadi Penyidikan

"Kerugian negara akibat perbuatan tersangka sekitar Rp650 juta," katanya.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: