Padang Revisi Perda RPJMD 2019-2024

Selasa, 16 November 2021, 17:19 WIB | Kabar Daerah | Kota Padang
Padang Revisi Perda RPJMD 2019-2024
Wako Padang, Hendi Septa menyampaikan nota pengantar Perubahan Perda No 6 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2019-2024, Senin. (humas)

PADANG (15/11/2021) - Wali Kota Padang, Hendri Septa menyampaikan secara resmi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) No 6 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2019-2024.

Hal itu disampaikan Hendri Septa dalam Rapat Paripurna tentang agenda terkait di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kota Padang, Senin.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Padang, Syafrial Kani dengan didampingi para wakil ketua, Sekretaris DPRD, Hendrizal Azhar dan diikuti anggota DPRD Padang lainnya.

Juga hadir di kesempatan itu Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Arfian beserta para Asisten dan semua Kepala OPD di lingkungan Pemko Padang baik secara langsung maupun virtual.

Baca juga: Arif Kurnia Serasa Bermimpi Bisa Tidur di Rumah Wali Kota Padang

"Dalam pelaksanaan RPJMD Kota Padang 2019-2024 yang telah dilaksanakan dalam RKPD dan APBD tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021, mengalami beberapa hal yang mendasari perubahan terhadap RPJMD tersebut," terangnya.

Antara lain, hal itu dikarenakan lahirnya beberapa peraturan baru dari pemerintah pusat, kondisi pandemi Covid19 yang berdampak terhadap pencapaian target-target indikator kinerja pembangunan Kota Padang, serta target pendapatan daerah baik dari pendapatan transfer maupun dari pendapatan asli daerah (PAD).

"Selain itu juga guna melakukan penyesuaian terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Tahun 2021-2026," sebut dia.

Perubahan RPJMD Padang 2019-2024 ini, kata Hendri, tentu jadi tonggak penting Pemko Padang dalam mengarungi tiga tahun menjelang akhir periode RPJMD 2019-2024.

Baca juga: Wali Kota Padang Serahkan Bantuan Paket Sembako Bagi Warga Kecamatan Padang Selatan

"Oleh karena itu tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, program pembangunan dan pagu indikatif kerangka pendanaan serta indikator kinerja yang kita susun ini merupakan upaya dalam menjaga kesinambungan pembangunan dan sistematis yang dilaksanakan oleh masing-masing perangkat daerah."

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: