PDIKM Berhasil Dapatkan Sertifikat CHSE dari Kemenparekraf

Selasa, 16 November 2021, 21:38 WIB | Wisata | Kota Padang Panjang
PDIKM Berhasil Dapatkan Sertifikat CHSE dari Kemenparekraf
Pusat Dokumentasi dan Informasi Kebudayaan Minangkabau (PDIKM) Padang Panjang meraih sertifikat CHSE (Cleanliness, Health, Safety dan Environmental Sustainability) dari Kemenparekraf. (kominfo)

PADANG PANJANG (16/11/2021) - Pusat Dokumentasi dan Informasi Kebudayaan Minangkabau (PDIKM) berhasil mendapatkan Sertifikat CHSE (Cleanliness, Health, Safety dan Environmental Sustainability). Sertifikat ini diberikan pada Usaha Pariwisata, Destinasi Pariwisata dan Produk Pariwisata lainnya.

Sertifikasi CHSE memberikan jaminan kepada wisatawan terhadap pelaksanaan Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan dan Kelestarian Lingkungan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

"Untuk mendapatkan sertifikat CHSE ini, ada empat tahapan yang mesti dilalui," ungkap Kasi Destinasi Wisata, Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Padang Panjan, Andayani, Selasa.

Dikatakan, pertama, tahapan sosialisasi dan edukasi yang sudah dilakukan dari awal 2020. Tahapan kedua yaitu penilaian mandiri yang dipandu Kemenparekraf dengan mengisi blangko penilaian dan melakukan deklarasi mandiri.

Baca juga: PDIKM Fashion Show, Mahasiswa Magang Disporapar Gelar Lomba Fotografi

Setelah itu, tahap pendaftaran di website resmi Kemenparekraf. Tahapan keempat yaitu verifikasi lapangan oleh tim audit di bawah lembaga sertifikasi yang ditunjuk Kemenparekraf.

"Dalam tahap verifikasi lapangan, ada empat dimensi yang harus dipenuhi. Yakni dimensi kebersihan, kesehatan, keamanan dan kelestarian lingkungan hidup," ungkapnya.

"Alhamdulillah, dari verifikasi lapangan yang dilakukan pada 28 September lalu, PDIKM berhasil memenuhi 79 indikator dari empat dimensi tersebut, dengan persentase nilai 94%," ungkapnya.

"Dari penilaian itu, PDIKM dinyatakan lolos verifikasi dan mendapatkan Sertifikat CHSE Kategori Daya Tarik Wisata Unggulan (DTWU) dengan predikat memuaskan," terangnya.

Baca juga: Peristiwa Langka, Bunga Bangkai Mekar Sempurna di Padang Panjang

Dikatakan, untuk wilayah Sumatera Barat, dari 19 DTWU kabupaten/kota yang sudah ditetapkan sesuai SK Gubernur pada 21 Juli 2021, baru dua DTWU yang mendapatkan Sertifikat CHSE, salah-satunya PDIKM Kota Padang Panjang.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: