Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Pasbar: IS 'Dipakaikan Rompi Orange' Usai Diperiksa 5 Jam

Selasa, 23 November 2021, 19:54 WIB | News | Kab. Pasaman Barat
Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Pasbar: IS 'Dipakaikan Rompi Orange' Usai...
Mantan anggota DPRD periode 2014-2019, IS mengenakan rompi orange usai menjalani pemeriksaan selama 5 jam di kantor Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Selasa. (robbi irwan)

PASAMAN BARAT (23/11/2021) - Kejaksaan Negeri Pasaman Barat menahan satu orang mantan anggota DPRD Pasaman Barat, IS terkait perkara dugaan penyimpangan perjalanan dinas fiktif tahun anggaran 2019, Selasa malam.

IS sudah ditetapkan tersangka bersama empat orang mantan anggota DPRD periode 2014-2019 lainnya. Sebelumnya, tersangka berhalangan hadir saat dipanggil, karena masih sakit usai menjalani operasi.

"Hari ini dipanggil kembali. Setelah menjalani pemeriksaan lebih kurang lima jam sebagai tersangka dan hasil pemeriksaan tim medis menyatakan tersangka sehat, maka langsung dilakukan penahanan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana melalui Kasi Pidsus, Andy Suryadi didampingi Kasi BB Firdaus pada wartawan.

Menurutnya, IS selanjutnya dititipkan di rumah tahanan Polres Pasaman Barat, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Padang. IS juga dikenakan rompi warna orange saat digiring ke mobil tahanan.

Baca juga: Terbukti Langgar Anggaran Dasar, Majelis Hakim PN Solok Tolak Gugatan Anggota DPRD Solok dari PDI Perjuangan

IS ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang mantan anggota DPRD Pasaman Barat lainnya, sejak 29 Oktober 2021 lalu.

"Tersangka kooperatif saat diperiksa. Tidak ada kesulitan saat memeriksa tersangka," sebutnya.

Dengan ditahannya satu orang lagi, maka pihak Kejaksaan Negeri Pasaman Barat telah menahan lima tersangka pada kasus tersebut.

"Dalam kasus ini, kita akan terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang terlibat. Tidak tertutup kemungkinan, akan ada tersangka baru," tegasnya.

Baca juga: Pelatihan bagi WRSE Angkatan V, Supardi: Gali Ilmu agar Semangat Berusaha Terpelihara

Ia menjelaskan, para tersangka diduga melakukan tindakan korupsi pada anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Pasaman Barat pada tahun anggaran 2019 dan 2018, dengan anggaran yang terserap sekitar Rp27,165 miliar lebih dari total anggaran sebesar Rp32,015 miliar.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: