Jaksa Pengacara Negara Kejari Pasbar Selamatkan Uang Negara Rp5,3 Miliar Lebih

Kamis, 25 November 2021, 19:22 WIB | News | Kab. Pasaman Barat
Jaksa Pengacara Negara Kejari Pasbar Selamatkan Uang Negara Rp5,3 Miliar Lebih
Bupati Pasaman Barat, Hamsuardi memberikan penghargaan pada Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana dan jajaran, atas keberhasilan menyelematkan uang negara sebesar Rp5,3 miliar, Rabu. (robi irwan)

PASAMAN BARAT (25/11/2021) - Pemkab Pasaman Barat memberikan piagam penghargaan pada Kejaksaan Negeri yang telah mampu menyelamatkan kerugian negara atas kelebihan pembayaran pada penyedia jasa senilai Rp5,3 miliar lebih.

"Kita sangat mengapreasiasi kinerja pihak kejaksaan yang telah mampu memulihkan dan menyelamatkan keuangan negara atas kelebihan pembayaran pada penyedia atau rekanan," kata Bupati Pasaman Barat, Hamsuardi di Simpang Empat, Kamis.

Menurutnya, kelebihan pembayaran itu terjadi pada dua kegiatan pekerjaan peningkatan jalan Bunga Tanjung-Teluk Tapang dan kegiatan peningkatan Jalan Talu-Lubuk Sikaping pada tahun anggaran 2016 lalu.

"Kelebihan pembayaran itu, ditindaklanjuti dengan pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada pihak kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk melakukan penagihan dan berhasil," tukas Hamsuardi.

Baca juga: Tersangka Tipikor Penyalahgunaan Dana Nagari Diciduk Saat Berlebaran dengan Keluarga

Dia berharap, kedepannya kerjasama dan sinergisitas ini dapat terus berjalan dan akan terus ditingkatkan karena masih banyak persoalan terkait kegiatan terutama masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Terhadap jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), ia menekankan, agar lebih hati-hati dan mempelajari aturan dan regulasi yang ada terkait berbagai kegiatan yang dilaksanakan.

"Jangan ada lagi salah bayar. Misalnya, bobot pekerjaan 60 persen tapi dibayar 70 persen. Lakukan pengawasan dan review sehingga pembayaran sesuai dengan bobot pekerjaan," tegasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Ginanjar Cahya didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Arief Zein mengatakan, dua pekerjaaan fisik itu berada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pasaman Barat.

Baca juga: JPU Kejari Pasbar Limpahkan Tersangka HPS ke Pengadilan Tipikor Padang

Kedua pekerjaan itu, katanya, adalah pekerjaan peningkatan jalan Bunga Tanjung -Teluk Tapang senilai Rp39,680 miliar lebih yang dilaksanakan PT Mega Duta Konstruksi berdasarkan Surat Perjanjian Kerja atau Kontrak dengan Nomor: 602/10/KONTRAK/BM/DPU-2016 tanggal 14 April 2016.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: