DPB Padang Periode November Berkurang 1.103 Pemilih

Selasa, 30 November 2021, 18:48 WIB | Kabar Daerah | Kota Padang
DPB Padang Periode November Berkurang 1.103 Pemilih
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Padang, Arianto memimpin rapat pleno PPDP yang diikuti komisioner KPU Padang lainnya seperti Amit Mutaqqin, Azwirman dan Riki Eka Putra. (humas)

PADANG (30/11/2021) - Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Kota Padang periode November 2021 sebanyak 613.260 pemilih, dengan rincian laki-laki berjumlah 300.050 pemilih dan perempuan berjumlah 313.210 pemilih yang tersebar di 11 kecamatan se-Kota Padang.

"Terdapat pengurangan jumlah pemilih atau tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 1.103 pemilih," ungkap Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Padang, Arianto.

PPDB Kota Padang ini berpedoman pada Surat Ketua KPU RI No: 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021, perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI No 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021.

PDPB Padang ini ditetapkan pada Jumat (26/11/2021) melalui rapat pleno yang digelar di ruangan Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Padang. Selain Arianto, juga hadir dalam rapat pleno itu, komisioner KPU Padang lainnya seperti Amit Mutaqqin, Azwirman dan Riki Eka Putra.

Baca juga: DPB Kota Padang Periode Juli 2021 Berkurang 37 Orang

"Terdapat tanggapan atas data yang disampaikan KPU Padang sebelumnya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Setelah dilakukan pencermatan oleh KPU Padang, ditetapkan perubahan DPB periode November 2021 pemilih pindah domisili keluar Padang sebanyak 1.103 pemilih," tambah Arianto

Selama proses PDPB ini, sambungnya, KPU Padang sangat berharap partisipasi masyarakat agar terlibat aktif memberikan masukan. Masukan ini terkait pemilih baru yang telah genap berusia 17 tahun, sudah menikah atau pernah menikah, pindah domisili, menjadi/pensiun TNI/Polri.

Selanjutnya, anggota keluarga yang meninggal dunia, adanya kesalahan/perubahan indentias kependudukan.

"Bagi yang masuk ketegori itu, segera melapor ke KPU Padang di Jl Syekh Umar Khalil No 42 Gunung Sarik Kecamatan Kuranji atau daring dengan mengakses link https://bit.ly/MasukanDPBMasyarakat," ungkap Arianto. (kyo)

Baca juga: DPS Pilgub Sumbar di Kota Padang 615.307 Pemilih

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: