Muhammad Guntara Diamanahi jadi Ketua Partai Nasdem Pasaman Barat
PASAMAN BARAT (30/11/2021) - Anggota DPRD Pasaman Barat, Muhammad Guntara diberikan amanah sebagai ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Pasaman Barat periode 2021-2024.
"Alhamdulillah, amanah ini akan saya jaga. Saya akan membawa Partai Nasdem terus ada dan berbuat untuk masyarakat," kata Muhammad Guntara di Simpang Empat, Selasa.
Dipercayanya Guntara sebagai Ketua Partai Nasdem Pasaman Barat, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem No: 2-Ktps/DPP-Nasdem/X/2021.
Mendapatkan amanah tersebut, Gugun begitu ia karib disapa, cukup terkejut. Namun, anak muda yang energik dan selalu lantang di DPRD ini, menyatakan siap memperjuangkan nasib masyarakat melalui Partai Nasdem di bumi mekar Tuah Basamo Pasaman Barat ini.
Baca juga: Anies-Muhaimin serta PKB dan Partai Nasdem Bertandang ke DPP PKS, Yaa Lal Wathon Menggema
Selain itu, sebagai orang yang diberikan amanah pemimpin partai ia, siap berkolaborasi dan bekerjasama dengan pengurus Partai Nasdem.
"Saya siap untuk mengemban amanah ini. Saya siap bekerjasama dan berkolaborasi dengan pengurus Partai Nasdem yang ada," tegasnya.
Ia menambahkan, sebagai kader Partai Nasdem, ia selalu diberikan semangat berapi-api oleh Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh.
Menurut Ketum, ungkap Gugun, para kader harus bisa mewakili partai dan konstituen dengan baik.
"Ketua umum, Bapak Surya Paloh berpesan, besarkan Partai Nasdem tanpa menyinggung partai lain. Dalam waktu dekat, saya akan konsolidasi dengan pengurus partai dan mempersiapkan pelantikan serta sekretariat di pusat kota Pasaman Barat," ujarnya.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- JPU Kejari Pasbar Limpahkan Tersangka HPS ke Pengadilan Tipikor Padang
- TSR Provinsi Kunjungi Masjid Raya Kapundung, Ini Kata Bupati Pasbar
- DPRD Gelar Paripurna LKPj Bupati Pasbar Tahun 2023, Realisasi Pendapatan Daerah 93,3%
- Camat Koto Balingka Diganti, Ini Pesan Sekda Pasbar
- Kejari Pasbar Sita Pidana Tambahan Uang Pengganti dan Denda Atas Nama Terpidana Ali Munar