KPU Padang Tuntaskan Pleno Calon PAW Mendiang Meilasa Waruwu

Selasa, 30 November 2021, 21:55 WIB | News | Kota Padang
KPU Padang Tuntaskan Pleno Calon PAW Mendiang Meilasa Waruwu
Ketua Divisi Teknis KPU Padang, Amid Muttaqim.

PADANG (30/11/2021) - KPU Padang menuntaskan rapat pleno pemeriksaan pemenuhan persyaratan calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD Padang hasil pemilihan umum 2019 dari Dapil Padang IV (Padang Timur dan Padang Selatan) atas nama Meilasa Waruwu yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.

"Pleno KPU Padang ini menindaklanjuti Surat Ketua DPRD Padang No: 170/799/DPRD-Pdg/XI-2021 tanggal 22 November 2021 perihal Permintaan Nama Pengganti Antarwaktu Mendiang Meilasa Waruwu," ungkap Ketua Divisi Teknis KPU Padang, Amid Muttaqim, usai rapat pleno, Selasa sore.

Dijelaskan Amid, pemeriksaan pemenuhan persyaratan calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD Padang Dapil Padang IV ini, dengan merujuk Keputusan KPU Padang tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Peserta Pemilu Anggota DPRD 2019.

Kemudian, juga merujuk pada Keputusan KPU Padang tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Padang serta tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Padang dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 serta sejumlah persyaratan teknis lainnya.

"Berdasarkan penelitian yang dilakukan, tim KPU Padang telah melakukan verifikasi terhadap peringkat suara sah calon terbanyak kedua setelah mendiang Meilasa Waruwu. Kita akan segera menyerahkan hasil verifikasi tim KPU ke DPRD Padang," ungkap Amid tentang calon PAW anggota DPRD Padang dari PDIP di Dapil Padang IV itu.

Verifikasi terhadap peraih suara terbanyak kedua dari PDIP Padang ini, terangnya, dengan merujuk Pasal 409 Ayat (1) dan (2) UU No 17 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 13 Tahun 2019 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Kemudian, Pasal 9 ayat (1) dan (2) Peraturan KPU No 6 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan KPU No 6 Tahun 2019 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. (kyo)

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: