Waspadai Penawaran Investasi Aset Kripto, Ini Alasan SWI

Jumat, 03 Desember 2021, 21:55 WIB | Bisnis | Nasional
Waspadai Penawaran Investasi Aset Kripto, Ini Alasan SWI
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing.

JAKARTA (2/12/2021) - Satgas Waspada Investasi (SWI) meminta masyarakat, untuk mewaspadai penawaran investasi aset kripto yang saat ini marak. Ini bertujuan agar tidak jadi korban penawaran pedagang aset kripto yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, sehingga berpotensi merugikan masyarakat.

"SWI telah menghentikan satu entitas yaitu PT Rechain Digital Indonesia yang melakukan perdagangan aset kripto Vidy Coin dan Vidyx tanpa izin. Selain itu SWI juga menghentikan lima kegiatan usaha yang diduga money game dan tiga kegiatan usaha robot trading tanpa izin," ungkap Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing dalam siaran pers yang diterima.

Menurut dia, masyarakat mesti berhati-hati dengan penawaran investasi aset kripto, dengan keuntungan tetap (fix). Karena, ditunggangi pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Sebelum berinvestasi kripto, masyarakat harus melihat daftar pedagang kripto dan daftar aset kriptonya di Bappebti sebagai otoritas yang berwenang mengatur dan mengawasi kripto.

"Ini sesuai Peraturan Bappebti No 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto," kata Tongam.

Baca juga: Satgas Waspada Investasi Temukan 10 Entitas Investasi dan 50 Pinjol Tanpa Izin

Menurut Tongam, belakangan juga marak penawaran investasi berbasis aplikasi yang harus diwaspadai karena pelakunya memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu, dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar. Namun, terlebih dulu masyarakat diminta menempatkan/menyetorkan dananya.

SWI meminta masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut:

  • 1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
  • 2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
  • 3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pinjol Ilegal

SWI dalam tugasnya melindungi masyarakat kembali menemukan dan menutup 103 entitas pinjaman online ilegal yang beredar melalui aplikasi di HP dan di website yang bisa merugikan masyarakat.

Baca juga: SWI Tutup 9 Penawaran Investasi, 88 Pinjol Ilegal dan 77 Usaha Pergadaian

"Mendukung upaya proses penegakan hukum yang dilakukan kepolisian, kami terus melakukan pencegahan melalui patrol siber dan menutup entitas pinjol ilegal yang kembali kami temukan," kata Tongam.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: