Kejari Pasbar Hentikan Penuntutan Dua Perkara Pidana, Ini Alasannya

Senin, 06 Desember 2021, 21:11 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pasaman Barat
Kejari Pasbar Hentikan Penuntutan Dua Perkara Pidana, Ini Alasannya
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana didampingi Muslianto (Kepala Seksi Pidana Umum) dan tim jaksa penuntut umum (JPU) Indra dan Arvy menyerahkan berkas penghentian penuntutan terhada dua kasus, di Simpang Empat, Senin. (robbi irw

PASAMAN BARAT (6/12/2021) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat, lakukan penghentian dua perkara yang sudah memasuki tahap penuntutan, berdasarkan pertimbangan Restoratif Justice. Penghentian ini dikatakan telah memenuhi kriteria yang ada.

Dua perkara itu adalah tindak pidana penganiayaan yang dilakukan tersangka Jonaidi terhadap korban Doni Hendra Makri. Perkara selanjutnya yaitu perkara pengrusakan yang dilakukan secara bersama-sama oleh tersangka Doni Hendra Makri dan M Rizal.

"Terhadap korban Jonaidi, mereka tersebut saling melaporkan perbuatan pidana dengan tindak pidana yang berbeda-beda yaitu Pasal 351 ayat 1 KUHP dan Pasal 406 KUHP," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana didampingi Muslianto (Kepala Seksi Pidana Umum) dan tim jaksa penuntut umum (JPU) Indra dan Arvy di Simpang Empat, Senin

Menurutnya, perkara tersebut bisa dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, karena telah memenuhi kriteria untuk dilakukannya penghentian penuntutan yaitu telah terjadinya perdamaian di antara tersangka, dengan masing masing korban.

Baca juga: 8 Pidana Umum di Kejari Pasbar Diselesaikan dengan Restorative Justice

Kemudian, mereka jadi tersangka, baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana terhadap perbuatan mereka. Kemudian, ancaman terhadap tersangka tidak lebih dari 5 tahun.

Sebelum dilakukan penghentian penuntutan, katanya, di antara mereka yang saling melaporkan perbuatan pidana tersebut, terlebih dulu dilakukan upaya perdamaian.

Setelah dilakukan upaya perdamaian, dilaksanakan proses perdamaian. Dimana, proses perdamaian telah dilakukan pada 29 November 2021 dengan hasil perdamaian tanpa syarat.

Setelah menjalani proses perdamaian, sebelum dilakukan penghentian penuntutan, terlebih dulu dilakukan permintaan persetujuan dari pimpinan yaitu Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar di Padang, yang dilanjutkan dengan ekspose kasus pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Baca juga: Tiga Berkas Perkara Tersangka Sabu Diselesaikan secara Restorative Justice, Perdana di Sumbar

"Berdasarkan ekspose tersebut, Jaksa Agung Tindak Pidana Umum menyetujui dilakukannya penghentian penuntutan atas perkara yang dilakukan Jonaidi, Doni Hendra Makri dan M Rizal," sebutnya.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: