OJK Perintahkan Lembaga Jasa Keuangan Kedepankan Perlindungan Konsumen

Selasa, 07 Desember 2021, 15:18 WIB | Bisnis | Nasional
OJK Perintahkan Lembaga Jasa Keuangan Kedepankan Perlindungan Konsumen
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Tirta Segara

JAKARTA (6/12/2021) - Otoritas Jasa Keuangan memerintahkan lembaga jasa keuangan untuk mengedepankan prinsip perlindungan konsumen khususnya perlakuan yang adil (treat consumer fairly) dalam perencanaan, pemasaran dan pemanfaatan produk sektor jasa keuangan.

"Perlakuan adil ini dibutuhkan agar setiap produk yang ditawarkan dapat dimengerti konsumen dari sisi manfaat, biaya dan segala risikonya sehingga dapat melindungi konsumen dari potensi kerugian yang tidak terinformasikan dengan baik," ungkap Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Tirta Segara, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi XI DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta, Senin.

Sejak awal pendirian OJK, terangnya, perlindungan konsumen jadi salah satu prioritas utama. Hal ini ditunjukkan melalui penerbitan Peraturan OJK (POJK) yang pertama yaitu POJK No: 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. (Baca: Komisi XI DPR Tindaklanjuti Pengaduan Korban Asuransi AIA, AXA Mandiri dan Prudential)

POJK ini menegaskan prinsip-prinsip perlindungan konsumen berupa transparansi, perlakuan yang adil, keandalan, kerahasiaan dan keamanan data/informasi konsumen serta penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa konsumen secara sederhana, cepat dan biaya terjangkau.

Baca juga: Nilai Transaksi Pasar Modal Sumatera Barat hingga Februari 2024 Tembus Rp1,58 Triliun

OJK juga mendorong, agar penanganan pengaduan dan sengketa konsumen dapat diselesaikan oleh lembaga jasa keuangan melalui sarana penanganan permasalahan secara internal oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) atau melalui Aplikasi Portal Pengaduan Konsumen (APPK) OJK.

Apabila melalui proses mediasi dengan PUJK sengketa belum terselesaikan, maka konsumen dapat memanfaatkan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK), agar penyelesaian sengketa tersebut dapat dilakukan secara obyektif dengan memperhatikan kepentingan kedua belah pihak yang keputusannya bersifat final dan mengikat.

"Setiap produk keuangan memiliki karakteristik risiko yang harus dipahami oleh konsumen dan harus dijelaskan oleh PUJK dengan baik," terang Tirta Segara.

Dalam asuransi unit link, terang dia, risiko investasi berada pada pemegang polis sesuai dengan jenis dana investasi yang dipilih. Sehingga, konsumen wajib membaca dan memahami kontrak serta melakukan konfirmasi kepada PUJK jika ada hal belum dipahaminya.

Baca juga: PDRB Sumbar Membaik Seiring Tumbuhnya Industri Perbankan Sumbar Posisi Februari 2024

Tirta juga menyampaikan rencana penerapan strategi untuk memperkuat pengawasan market conduct yang meliputi pengawasan terhadap perilaku lembaga jasa keuangan dalam berhubungan dengan konsumennya antara lain dalam mendesain, menyusun, dan menyampaikan informasi, membuat perjanjian atas produk dan/atau layanan serta penyelesaian sengketa, dan penanganan pengaduan.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: