DPRD Setujui Perubahan RPJMD Padang 2019-2024
PADANG (7/12/2021) - DPRD Padang setujui perubahan Peraturan Daerah (Perda) No 6 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Padang 2019-2024, dalam rapat paripurna yang digelar, Senin malam.
"Sebelum paripurna pengesahan ini, telah dilakukan rapat internal Pansus, rapat kerja dengan OPD, kunjungan kerja, rapat internal menyusun laporan dan rapat pimpinan dengan OPD," ungkap Ketua DPRD Padang, Syafrial Kani usai paripurna.
Sementara, Wali Kota Padang, Hendri Septa mengungkapkan, berbagai dinamika dalam proses pembahasan telah dilalui dengan semangat demokrasi, sinergi dan menjunjung nilai-nilai kebersamaan. Sehingga, substansi dokumen RPJMD yang diajukan, telah mengalami penajaman dan penyempurnaan atas masukan dan saran yang diberikan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Padang.
"Kami mengapresiasi kepedulian dan dukungan yang diberikan anggota dewan yang terhormat selama pembahasan. Terutama, dalam rangka perumusan arah kebijakan umum, program jangka menengah daerah dan indikasi rencana program pembangunan daerah yang disertai kebutuhan pendanaan," tambahnya.
Baca juga: Arif Kurnia Serasa Bermimpi Bisa Tidur di Rumah Wali Kota Padang
Dijelaskan, dalam perubahan RPJMD Kota Padang 2019-2024 telah mengakomodir beberapa hal. Di antaranya, mulai dari penerapan standar pelayanan minimal sesuai amanah Peraturan Pemerintah No. 02 Tahun 2018 hingga program pembangunan yang mendukung terwujudnya visi misi kepala daerah dan penerapan program unggulan kepala daerah.
Kemudian, target tujuan pembangunan berkelanjutan (TPB) dan perencanaan terintegrasi untuk mewujudkan visi misi kepala daerah dan sinkronisasi terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Sumatera Barat Tahun 2021-2026.
Dengan telah disetujui, terangnya, diinstruksikan kepada seluruh pimpinan OPD untuk melakukan beberapa hal. Pertama, melakukan penuntasan penyusunan rencana strategis perangkat daerah sesuai urusan dan kewenangan masing-masing dengan berpedoman kepada RPJMD Padang 2019-2024.
Kemudian, meminta Bappeda Padang agar segera menyampaikan Ranperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No 6 Tahun 2019 kepada Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) untuk dievaluasi selambat-lambatnya 8 Desember 2021 ini.
Baca juga: Wali Kota Padang Serahkan Bantuan Paket Sembako Bagi Warga Kecamatan Padang Selatan
"Kami mengajak pimpinan dan anggota DPRD beserta seluruh komponen masyarakat, untuk bersama-sama mendukung perencanaan yang telah kita sepakati untuk dilaksanakan. Untuk itu mari kita kawal dan kita evaluasi prosesnya demi memberikan yang terbaik bagi kemajuan Kota Padang ke depan," tukasnya.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Mushala, Edotel dan Teaching Factory SMK 3 Padang Diresmikan, Ini Permintaan Gubernur Sumbar
- HMTI Serahkan Zakat Fitrah dan Fidiah Warga Tabagsel Sumbar
- Ansor Padang Gelar Buka Bersama dan Serahkan Santunan untuk Anak Yatim Piatu
- DPRD Padang Tuntaskan Pembahasan LKPj Tahun 2023, Perumda PSM hingga Banjir jadi Catatan
- Kapolsek Nanggalo jadi Pemateri Pesantren Ramadhan di Mushalla Al Mujahidin, Ini yang Disampaikan