Bupati Pasbar Kumpulkan ASN untuk Percepatan Capaian Target Vaksinasi

Rabu, 08 Desember 2021, 16:24 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pasaman Barat
Bupati Pasbar Kumpulkan ASN untuk Percepatan Capaian Target Vaksinasi
Bupati Pasaman Barat, Hamsuardi memberikan instruksikan terkait target capaian vaksinasi Covid19 pada apel gabungan khusus, Rabu pagi di halaman kantor bupati. (robbi irwan)

PASAMAN BARAT (8/12/2021) - Bupati Pasaman Barat, Hamsuardi menginstruksikan pada seluruh OPD, camat, wali nagari dan kepala jorong se-Pasaman Barat untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing untuk melakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan percepatan pemberian vaksinasi bagi masyarakat.

Hal itu ditegaskan Hamsuardi saat memimpin apel gabungan khusus, Rabu pagi di halaman kantor bupati. Dalam apel itu, turut dihadiri Wakil Bupati Pasbar, Risnawanto dan juga diikuti Aparatur Sipil Negara (ASN) seluruh OPD.

"Apel gabungan khusus ini dilaksanakan untuk memberikan informasi penting terkait pencapaian vaksinasi Covid19 di Pasaman Barat. Ini demi mencegah penyebaran Covid19 dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan dan percepatan pemberian vaksinasi bagi masyarakat," terang Hamsuardi.

Menurutnya, capaian vaksinasi di Pasbar baru mencapai 52,28 persen untuk vaksin pertama dan vaksin kedua di angka 22,72 persen. Sehingga, perlu percepatan secara maksimal dari seluruh stakeholder terkait untuk mencapai target yang diharapkan.

Baca juga: Bupati, Wabup dan Ketua PKK Ikuti Tradisi Manjalang Buya Lubuak Landua

"Capaian vaksinasi di Pasbar, masih jauh dari target. Sesuai target kita bersama, Pasbar sampai bulan Desember ini harus mencapai 75 persen. Untuk mengejar itu, kita harus bergerak cepat agar target vaksinasi bisa kita capai," ungkap Hamsuardi.

Menjelang akhir tahun ini, lanjutnya, perlu kerja sama ekstra dari seluruh stakeholder untuk mencapai target vaksinasi di Pasaman Barat, mengingat tenggat waktu yang diberikan sudah makin dekat.

Hamsuardi menambahkan, Pasaman Barat sudah ditetapkan untuk melaksanakan PPKM Level 1 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 65 Tahun 2021. (pl1)

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: