Gubernur Sumbar Serahkan 5000 Sertipikat Program PTSL
PADANG (14/12/2021) - Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sumatera Barat, menyerahkan 5.000 sertipikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2021 berbarengan dengan Provinsi Riau dan Aceh.
Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A Djalil, yang menghadiri kegiatan penyerahan secara daring mengatakan, dengan adanya sertipikat tanah ini diharapkan dapat mengurangi potensi sengketa dan konflik pertanahan.
"Dengan adanya sertipikat, Bapak dan Ibu mengetahui pasti, tanahnya di mana, batasnya di mana, luasnya berapa dan bisa dibuktikan," ujar Sofyan secara daring, Senin.
Dikatakan, sertipikat tanah dapat memberikan akses permodalan pada perbankan bagi masyarakat yang ingin berusaha. Namun, Sofyan mengingatkan masyarakat yang menerima sertipikat, agar hati-hati. Jangan menggunakan akses ke perbankan tersebut untuk keperluan yang konsumtif, tetapi yang produktif dan memang benar-benar ingin berusaha.
Baca juga: Musrenbang Terintegrasi Sumbar 2024, Gubernur: Momentum Menyusun Mimpi Besar Sumbar 2045
"Kalau Bapak Ibu mau menggunakan sertipikat ini, gunakanlah dengan hati-hati. Hitung baik-baik, pinjam uang seperlunya, membayar tepat pada waktunya. Insyaa Allah, sertipikat ini bisa jadi modal bagi Bapak Ibu untuk meningkatkan kondisi ekonomi keluarga. Itu yang diharapkan pemerintah," ucap dia.
Sofyan juga mengucapkan terima kasih pada kepala daerah, yang telah mengurangi atau membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). "Terima kasih sekali terhadap bupati dan wali kota yang telah meringankan atau menghapus atau menjadikan BPHTB nol, untuk pendaftaran pertama bagi masyarakat umumnya, terutama masyarakat yang kurang mampu dianggap beban yang berat," ucap Sofyan.
Legalitasi Kepemilikan
Sementara, Gubernur Sumatera Barat, mengucapkan terima kasih pada Kepala Kantor BPN Sumatera Barat beserta jajaran, yang telah menghadirkan kebahagiaan pada masayarakat dengan menerbitkan sertifikat hak atas tanah masyarakat melalui program PTSL 2021.
Baca juga: Gubernur Sumbar Minta Wali Nagari Gunung Malintang Buat Laporan Detail Alek Bakajang, Ini Sebabnya
"Sertifikat tanah selain fungsinya sebagai bentuk legalitas atas hak kepemilikan, juga bisa mengurangi potensi konflik dibidang pertanahan serta juga dapat membuka peluang akses permodalan dari perbankan bagi masyarakat," ungkap Mahyeldi.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Musrenbang Terintegrasi Sumbar 2024, Gubernur: Momentum Menyusun Mimpi Besar Sumbar 2045
- Banggar DPRD Jambi Pelajari Pola Penganggaran Kasus Stunting ke DPRD Sumbar
- Krisis Air Bersih, Pangan dan Energi Mengancam Dunia, Ini Penilaian Kabais untuk Sumbar
- Apel Perdana Pascalebaran, Hansastri: Terapkan Disiplin dan Siap Bekerja Dimana Saja
- Hari Pertama Kerja Pascalibur Lebaran, 98 Persen Pegawai Pemprov Masuk Kantor