Ganti Rugi Pengadaan Tanah Sport Center Padang Panjang Dibayarkan

Rabu, 29 Desember 2021, 16:48 WIB | Kabar Daerah | Kota Padang Panjang
Ganti Rugi Pengadaan Tanah Sport Center Padang Panjang Dibayarkan
Seorang warga penerima ganti rugi pengadaan tanah pembangunan sport center Padang Panjang, menandatangani dokumen pencairan ganti rugi di balai kota, Selasa. (kominfo)

PADANG PANJANG (28/12/2021) - Uang ganti kerugian atas pengadaan tanah pembangunan Sport Center tahap III, dibayarkan di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota, Selasa.

Uang ganti kerugian tahap III ini sebanyak Rp6,229 miliar lebih untuk delapan bidang tanah milik enam kaum.

Sekretaris Daerah Kota, Sonny Budaya Putra mengucapkan terima kasih pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Barat dan seluruh jajaran, yang sudah membantu pengawalan terhadap proses pengadaan tanah ini.

"Semoga pembangunan Sport Center ini berjalan dengan lancar," harap Sonny.

Baca juga: Semarak Ramadhan di Kota Padang Panjang, Dari Itikaf, Berbagi Berkah hingga Tadarusan

Sebelumnya, pembayaran tahap I dan II sudah dilakukan sebanyak Rp30,940 miliar lebih untuk 30 bidang tanah.

Total pembebasan lahan untuk pembangunan Sport Center berjumlah 38 bidang dengan luas 5,7 hektare.

Kepala Bidang Pengadaan Tanah Kanwil BPN Sumbar, Yuhendri mengatakan, dengan pembayaran uang ganti kerugian ini, menunjukan pemerintah menjunjung tinggi pendistribusian hak masyarakat.

Pembayaran uang ganti kerugian langsung diberikan dengan melalui tiga tahap. Di antaranya pemeriksaan dan penandatanganan dokumen, penandatanganan buku tabungan Bank Nagari dan penyerahan hak lahan.

Baca juga: Kerugian Warga Padang Panjang Akibat Erupsi Gunung Marapi Capai Rp13 Miliar

Turut hadir Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Zulkifli, Kepala Cabang Bank Nagari Padang Panjang, Zulhendri, jajaran BPN Padang Panjang dan undangan lainnya. (ham)

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: