Wabup Agam Lantik 258 Pejabat Fungsional

Sabtu, 01 Januari 2022, 13:10 WIB | Kabar Daerah | Kab. Agam
Wabup Agam Lantik 258 Pejabat Fungsional
Wakil Bupati Agam, Irwan Fikri mengatakan, pimpin acara pelantikan 258 pejabat fungsional di lingkungan Setdakab Agam, Jumat sore. (humas)

AGAM (31/12/2021) - Sebanyak 258 pejabat fungsional di lingkup Pemkab Agam dilantik, Jumat sore. Mereka yang dilantik merupakan hasil penyetaraan jabatan administrasi ke fungsional.

Wakil Bupati Agam, Irwan Fikri mengatakan, pelantikan 258 pejabat fungsional ini berbeda dengan pelantikan pejabat fungsional sebelumnya.

"Yang dilantik hari ini merupakan hasil penyetaraan dari jabatan pengawas atau eselon IV ke jabatan fungsional sebagaimana diatur dalam Permenpan RB No 17 Tahun 2021 tentang penyetaraan jabatan administrasi ke fungsional," ungkap Irwan usai pelantikan.

Dikatakan, pelantikan pejabat fungsional ini dilakukan, setelah adanya persetujuan Mendagri No 800/8755/OTDA yang diterima Pemkab Agam.

Baca juga: Ketua TPPS Agam Tinjau Bayi Stunting di Jorong I Siguhung

"Penyetaraan jabatan ini, merupakan bagian penyederhanaan birokrasi yang dilakukan untuk memangkas prosedur birokrasi yang panjang dengan menyederhanakan sistem eselon birokrasi," ungkap dia.

Peralihan dari jabatan struktural jadi fungsional, merupakan upaya untuk mewujudkan birokrasi yang fleksibel, efisien dan efektif serta sebagai wujud reformasi birokrasi dalam penyederhanaan organisasi aparatur sipil negara.

Menurutnya, penyetaraan ke jabatan fungsional tersebut bernuansa positif. Pasalnya, penyetaraan tersebut dapat memberikan suasana dan tantangan baru, menimbulkan motivasi baru dengan tugas dan cara kerja yang baru.

Selain itu, berdasarkan arahan presiden, ulas Irwan Fikri, penyetaraan jabatan ini tidak merugikan pejabat yang disetarakan. Karena, penghasilan PNS tidak boleh berkurang dan sebelumnya.

Baca juga: Ini Bocoran Andri Warman Terkait Penyebab Mundurnya Irwan Fikri dari Kursi Wakil Bupati

"Pejabat yang dilantik hari ini, baru sebagian dari eselon IV yang disetarakan. Jabatan yang lain, termasuk yang baru dilantik beberapa waktu lalu, perlu diusulkan persetujuannya ke Kemenpan dan RB terlebih dulu," ucap dia.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: