KPID Sumatera Barat Tegur LPP TVRI Karena Ada yang Merokok di Siaran Berita

Minggu, 02 Januari 2022, 11:41 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
KPID Sumatera Barat Tegur LPP TVRI Karena Ada yang Merokok di Siaran Berita
Ketua KPID Sumatera Barat, Afriendi Sikumbang.

PADANG (31/12/2021) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat, melayangkan surat teguran pada Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Sumbar atas pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran KPI dan Standar Program Siaran (P3SPS) Tahun 2012.

"Pemberian sanksi, terkait dengan temuan tayangan yang menampilkan orang tengah mengonsumsi rokok dalam program siaran berita, Sumatera Barat Hari Ini. Teguran tersebut telah dilayangkan ke TVRI Sumbar pada 30 Desember 2021," kata Ketua KPID Sumatera Barat, Afriendi Sikumbang di Padang, Jumat.

Berdasarkan pantauan petugas pemantau KPID Sumbar pada Selasa (21/12.2021), ungkap Afriendi, LPP TVRI Sumbar menayangkan seorang pria tengah mengosumsi atau sedang memegang rokok dalam sebuah berita berjudul "Edarkan sabu, sekuriti ditangkap" pada program 'Sumatera Barat Hari Ini.' Kejadian itu terekam pada pukul 16.31 WIB.

Menurut dia, pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran perlindungan terhadap anak dan remaja serta pelanggaran terhadap ketentuan pelarangan dan pembatasan materi siaran rokok, Napza dan minuman beralkohol sebagaimana diatur dalam P3SPS.

Baca juga: Afriendi Sikumbang Terpilih Aklamasi Pimpin IKA PMII Sumbar

Ia mengatakan, KPID Sumatera Barat pada 30 Desember 2021, memutuskan tayangan tersebut melanggar Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 18 Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) KPI 2012 serta Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 27 Ayat 2 (a) Standar Program Siaran (SPS).

"Atas pelanggaran tersebut, lembaga penyiaran publik ini kami berikan sanksi teguran tertulis pertama," ungkap Afriendi.

Komsioner KPID dua periode itu meminta, lembaga penyiaran apalagi lembaga penyiaran publik seperti TVRI, berkomitmen untuk terus memberi perlindungan terhadap anak dan remaja. "Lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak, dalam setiap aspek produksi siaran," tegas Afriendi.

Sepanjang 2021 ini, KPID Sumatera Barat telah melayangkan sanksi sebanyak 26 kali teguran tertulis. Terdiri dari 11 teguran tertulis untuk televisi termasuk TVRI dan 15 teguran tertulis untuk radio termasuk RRI. (kyo)

Baca juga: Afriendi Sikumbang Lantik 16 Advokat Baru APSI Sumbar

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: